RMOLSumsel. Kegiatan Susur Sungai yang mengakibatkan ratusan siswa terseret air sehingga di antaranya meningal dunia dan terlulka. Atas tragedi di Sungai Sempor, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Yogyakarta itu, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan IYA sebagai tersangka.
- FSOSS Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel ke Kejati
- Kejari OKI Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 1,4 Miliar Sepanjang Tahun 2023
- Korupsi Emas PT Antam, Kejagung Periksa 8 Saksi
Baca Juga
"Kami sudah menaikkan status salah satu dari para saksi dengan inisial IYA menjadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto di halaman Puskesmas Turi, Sleman, Sabtu (22/2/2020).
Menurut Yuliyanto, IYA yang merupakan salah satu Pembina Pramuka sekaligus Guru Olahraga SMPN 1 Turi. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin Direktur Reskrimum Polda DIY AKBP Burkan Rudy Satria tadi siang.
"Sampai saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan, dilakukan BAP sebagai tersangka," kata dia seperti dilansir jpnn.com.
Tersangka, kata dia, diduga melanggar Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan Pasal 360 karena kelalaiannya yang menyebabkan orang luka-luka. "Ancamannya masing-masing (pasal) lima tahun (kurungan)," kata dia.
Penahanan terhadap IYA, kata dia, masih menunggu keputusan dari tim penyidik.
Menurut dia, hingga saat ini Polda DIY telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang yang terbagi menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama adalah tujuh pembina Pramuka.
"Dari tujuh orang (pembina) ini, enam orang ikut ke lokasi, yang satu orang tinggal di sekolah menunggu barang anak-anak itu. Enam orang itu ikut mengantar anak-anak ke sungai. Dari enam orang itu empat turun ke sungai," kata dia.
Berikutnya, kelompok kedua yang diperiksa adalah unsur Kwarcab Kabupaten Sleman yang terdiri tiga orang. Menurut dia, tiga orang itu diperiksa untuk mengetahui bagaimana aturan yang ada berkaitan dengan manajemen risiko kegiatan Pramuka.
Adapun kelompok ketiga adalah warga yang tengah berada di lokasi kejadian kecelakaan sungai. Sebagian di antaranya merupakan pengelola wisata di Lembah Sempor.
Menurut Yuliyanto, jumlah tersangka tidak menutup kemungkinan masih bisa bertambah seiring dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang masih akan terus dilakukan.
"Dari pihak anak-anak peserta Pramuka belum dilakukan pemeriksaan dengan pertimbangan mereka masih trauma dengan peristiwa kemarin," kata Yuliyanto.
Data terakhir Pusdalops BPBD DIY hingga Sabtu (22/2/2020) mencatat total murid yang melakukan aktivitas ini berjumlah 249 murid dengan rincian kelas 7 sejumlah 124 murid dan dan kelas 8 sejumlah 125. Posko mencatat 216 murid selamat sedangkan 23 murid luka-luka.
Sementara itu, perkembangan terkini murid yang menjadi korban meninggal berjumlah delapan murid dan dua lainnya belum terkonfirmasi.
Insiden ini bermula ketika sejumlah murid yang tergabung dalam kegiatan pramuka melakukan penyusuran Sungai Sempor. Insiden tersebut terjadi diperkirakan karena arus deras dan volume air sungai yang meluap secara tiba-tiba dari hulu sungai. Arus deras dan volume air ini akhirnya menghanyutkan peserta susur sungai hingga mengakibatkan jatuhnya korban meninggal dan terluka. [ida]
- Kesal Anaknya Ditagih Utang, Kakek 63 Tahun Ancam Ibu Hamil dengan Sajam
- Anggota DPRD Lampung Selatan Ditetapan Tersangka Pengguna Ijazah Palsu
- Saiful Imam Untuk Gubernur Papua Lukas Enembe : Kalau Tidak Bersalah Buktikan!