Terima Usulan Mahfud, Polsek Terapkan Konsep Restorative Justice

RMOLSumsel.Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo merespon positif usulan Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD, tentang konsep restorative justice (keadilan restoratif).


Sebelumnya, Mahfud mengusulkan Kepolisian Sektor (Polsek) tidak lagi melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sebab Polsek harus lebih meningkatkan upaya pengayoman, menjaga keamanan dan ketertiban dalam konsep restorative justice.

Mengenai tersebut, Kabareskrim mengatakan bahwa dalam waktu dekat ia akan mengeluarkan telegram (TR) terkait upaya restorative justice.

“Akan kita berikan TR soal mana kasus yang harus direstorative justice,” kata Sigit saat ditemui usai memberikan materi Bimteknas PKS di Grand Sahid, Jakarta, Sabtu (22/2/2020).

TR tersebut, sambung Sigit untuk memberikan pehaman kepada anggota Polri di lapangan bahwa penegakan hukum adalah upaya terakhir atau ultimum remedium bagi kasus-kasus yang sederhana seperti sengketa keluarga.

“Ini tentunya restorative justice menjadi penting. Harus ada kemaslahatan harus ada keadilan yang dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.

Menurut Sigit, Polsek tetap diperbolehkan melakukan upaya penegakan hukum jika memang hal tersebut dibutuhkan.

“Jika selama itu dibutuhkan, boleh,” pungkasnya.[ida]