RMOLSumsel.Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo merespon positif usulan Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD, tentang konsep restorative justice (keadilan restoratif).
- Kasus Konten Makan Kulit Babi, Polda Sumsel Limpahkan Berkas Tahap 1 Lina Mukherjee ke JPU
- Mantan Gubernur Aceh Diperiksa KPK Terkait Gratifikasi Pembangunan Infrastruktur
- Hasil Audit BPKP, Kerugian Negara Dalam Proyek BTS Capai Rp 8 Triliun
Baca Juga
Sebelumnya, Mahfud mengusulkan Kepolisian Sektor (Polsek) tidak lagi melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sebab Polsek harus lebih meningkatkan upaya pengayoman, menjaga keamanan dan ketertiban dalam konsep restorative justice.
Mengenai tersebut, Kabareskrim mengatakan bahwa dalam waktu dekat ia akan mengeluarkan telegram (TR) terkait upaya restorative justice.
“Akan kita berikan TR soal mana kasus yang harus direstorative justice,” kata Sigit saat ditemui usai memberikan materi Bimteknas PKS di Grand Sahid, Jakarta, Sabtu (22/2/2020).
TR tersebut, sambung Sigit untuk memberikan pehaman kepada anggota Polri di lapangan bahwa penegakan hukum adalah upaya terakhir atau ultimum remedium bagi kasus-kasus yang sederhana seperti sengketa keluarga.
“Ini tentunya restorative justice menjadi penting. Harus ada kemaslahatan harus ada keadilan yang dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Menurut Sigit, Polsek tetap diperbolehkan melakukan upaya penegakan hukum jika memang hal tersebut dibutuhkan.
“Jika selama itu dibutuhkan, boleh,” pungkasnya.[ida]
- Pura-Pura Jadi Pemulung, Mardianto Sukses Bobol Rumah Milik ASN Kejaksaan, Gondol 80 Suku Emas
- Demi Modal Pacaran, Vivi Nekat Curi Mobil Kakak Ipar
- Terbukti Bersalah Palsukan Data Pemilih, 7 PPLN Kuala Lumpur Tak Dipenjara