Ratusan mahasiswa dari perguruan tinggi negeri dan swasta di Sumatera Selatan mendatangi Gedung DPRD Sumatera Selatan, Rabu (12/4). Kedatangan mahasiswa ini sebagai bentuk aksi demonstrasi menolak penerapan Undang-Undang Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 oleh DPR RI.
- Tetty Paruntu: Hilirisasi Berkualitas Ciptakan Lapangan Kerja Luas
- Refly Harun: Beredar Isu MK Akan Kabulkan Sistem Proporsional Tertutup
- Paripurna Perppu Ciptaker dan RUU PPRT Dihadiri 75 Anggota Dewan secara Fisik
Baca Juga
Dari pantauan RMOLSumsel di lapangan ratusan mahasiswa berupayah memaksa masuk ke halaman Gedung DPRD Sumsel, namun hal itu sia-sia lantaran dihadang barikade dan petugas kepolisian.
"Apa alasan kami tidak bisa masuk, kami ingin menyampaikan aspirasi kami ini rumah kami," kata salah satu mahasiswa dalam orasinya.
Kedatangan para demonstran tersebut direspon Ketua Komisi I DPRD Sumsel Antono Yuzar, dirinya mengapresiasi kedatangan mahasiswa namun dia meminta perwakilan untuk berdialog di dalam gedung DPRD Sumsel.
"Kami tidak bisa menerima semuanya masuk kalau perwakilan mungkin bisa tapi semuanya tergantung penilaian aparat kepolisian," katanya.
Selain itu menurut politisi PKB ini menjelaskan surat dari mahasiswa yang diterima DPRD Sumsel adalah untuk beraudiensi bukan demo. Hingga kini negoisasi antara aparat kepolisian dengan kalangan masih alot.
- Komisi VIII DPR Desak Kemenag Tindak Tegas Travel Gunakan Visa Non-Haji
- Pansus DPRD Sumsel Desak Pemprov Validasi Data Perkebunan Sawit
- DPRD Sumsel Desak Gubernur Kaji Ulang Kegiatan di Buffalo Center Rambutan