Ratusan mahasiswa dari perguruan tinggi negeri dan swasta di Sumatera Selatan mendatangi Gedung DPRD Sumatera Selatan, Rabu (12/4). Kedatangan mahasiswa ini sebagai bentuk aksi demonstrasi menolak penerapan Undang-Undang Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 oleh DPR RI.
- Refly Harun: Beredar Isu MK Akan Kabulkan Sistem Proporsional Tertutup
- Paripurna Perppu Ciptaker dan RUU PPRT Dihadiri 75 Anggota Dewan secara Fisik
- Airlangga Hartarto Uraikan Tiga Faktor Terbitnya Perppu Ciptaker
Baca Juga
Dari pantauan RMOLSumsel di lapangan ratusan mahasiswa berupayah memaksa masuk ke halaman Gedung DPRD Sumsel, namun hal itu sia-sia lantaran dihadang barikade dan petugas kepolisian.
"Apa alasan kami tidak bisa masuk, kami ingin menyampaikan aspirasi kami ini rumah kami," kata salah satu mahasiswa dalam orasinya.
Kedatangan para demonstran tersebut direspon Ketua Komisi I DPRD Sumsel Antono Yuzar, dirinya mengapresiasi kedatangan mahasiswa namun dia meminta perwakilan untuk berdialog di dalam gedung DPRD Sumsel.
"Kami tidak bisa menerima semuanya masuk kalau perwakilan mungkin bisa tapi semuanya tergantung penilaian aparat kepolisian," katanya.
Selain itu menurut politisi PKB ini menjelaskan surat dari mahasiswa yang diterima DPRD Sumsel adalah untuk beraudiensi bukan demo. Hingga kini negoisasi antara aparat kepolisian dengan kalangan masih alot.
- Pj Gubernur Sumsel Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Sumsel Atas Enam Ranperda
- Kembalikan Formulir ke PAN, Meli Mustika Ngaku Sudah Dipinang Bacagub Sumsel
- Dorong Pembentukan Banyuasin Timur, DPRD Sumsel Minta Segera Lengkapi Persyaratan Administrasi dan Fisik