Rapat Paripurna DPR RI dihadiri 75 orang anggota secara fisik, 210 secara virtual, dan izin 95 anggota.
- Bupati Terima Empat Usulan Raperda Inisatif DPRD OKI di Sidang Paripurna
- Paripuna DPR Setuju Perppu Pemilu Jadi Undang-Undang
- Sampaikan LKPJ di Sidang Paripurna, Bupati OKI Sebut Tidak Sesuai Target
Baca Juga
“Sehingga yang hadir 380 (dari 575 anggota dewan) dan dianggap memenuhi kuorum. Dengan mengucap bismillahirahmanirahim, rapat paripurna resmi dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Ketua DPR RI, Puan Maharani, saat memimpin rapat di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).
Sesuai agenda, rapat kali ini memuat lima pembahasan. Pertama, pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) Menjadi Undang-Undang.
Kedua, laporan Komisi XI DPR RI terhadap Hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) calon Gubernur Bank Indonesia, dilanjutkan pengambilan keputusan.
Ketiga, pendapat Fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, dilanjutkan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.
Keempat, persetujuan terhadap permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan pengambilan keputusan.
Kelima, pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dilanjutkan pengambilan keputusan.
- Gagal Di Pilkada OKU Timur Tahun 2020, Adik Ipar Gubernur Sumsel Maju Caleg DPR RI
- Delapan Fraksi DPR RI Tolak Sistem Proporsional Tertutup: Terbuka Yes, Tertutup No!
- Refly Harun: Beredar Isu MK Akan Kabulkan Sistem Proporsional Tertutup