Komisi VI DPR menyetujui Revisi Undang-undang 18/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawa ke tingkat dua atau paripurna mendatang.
- Batal Mundur, PTBA Kembali Minat Kelola Blok Kohon Kelakon
- Nusron Wahid Minta Bappebti Fokus Kembangkan Pasar Berjangka Komoditi Unggulan
- DPR Dorong Antam Selesaikan Proyek Strategis Nasional
Baca Juga
Kesepakatan itu diambil dalam rapat Panja RUU BUMN yang digelar di Ruang Rapat Komisi VI DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu 1 Februari 2025.
Mulanya, Ketua Panja RUU BUMN Eko Hendro Purnomo membacakan laporan Panja tentang proses penyusunan RUU BUMN tersebut. Lalu, masing-masing fraksi menyerahkan pandangan secara tertulis kepada pimpinan rapat.
Selanjutnya, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menanyakan kepada masing-masing fraksi apakah RUU BUMN bisa disahkan di paripurna mendatang.
"Maka dapat kami simpulkan dari kedelapan fraksi di Komisi VI DPR telah menyetujui RUU tentang perubahan ketiga atas UU 18/2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU, setuju?" tanya Anggia ke peserta rapat.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Sebelumnya, Komisi VI menggelar rapat bersama Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Rapat yang digelar secara tertutup itu beragendakan pembahasan RUU BUMN.
Dalam rapat itu diputuskan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio sebagai Ketua Panja RUU BUMN. Sedangkan, para pimpinan Komisi IV didapuk sebagai Wakil Ketua RUU BUMN.
- Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Resmi Dibuka, Lebih dari 2.000 Lowongan Tersedia!
- Berakhir Bulan Ini, 108.869 Pejabat Masih Belum Serahkan LHKPN
- Kasus Korupsi PGN: KPK Periksa Komisaris Utama PT Pusri, Dua Tersangka Sudah Dicegah ke Luar Negeri