DPRD Sumsel Setujui Rancangan Peraturan tentang Tata Tertib dan Kode Etik

DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat paripurna  V Tahun sidang 2024 dengan agenda Penyampaian Laporan  Hasil Pembahasan dan Penelitian Tim Penyusunan Peraturan  DPRD Sumsel Tentang Tata Tertib , Kode Etik dan Tata Beracara/Foto: Dudi Oskandar
DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat paripurna V Tahun sidang 2024 dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Tim Penyusunan Peraturan DPRD Sumsel Tentang Tata Tertib , Kode Etik dan Tata Beracara/Foto: Dudi Oskandar

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Paripurna V Tahun Sidang 2024 pada Rabu (16/10) dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Tim Penyusunan Peraturan DPRD Sumsel mengenai Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Beracara.


Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, yang didampingi oleh jajaran Wakil Ketua Raden Gempita, Nopianto, dan Ilyas Panji Alam. Acara ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Chandra, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Juru Bicara Tim Penyusun I, Alfrenzi Panggarbesi, menjelaskan bahwa tim telah melakukan pembahasan dan menerima saran terkait perubahan kedua atas Peraturan DPRD Sumsel No. 22 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Ia menyatakan bahwa tim telah menyesuaikan dan menyempurnakan beberapa ketentuan, termasuk penambahan poin pada ketentuan umum, penghapusan dasar hukum yang tidak sesuai, serta perubahan dan penambahan ayat untuk memperkuat fungsi DPRD Sumsel.

Alfrenzi menambahkan, perubahan ini mencakup sembilan pasal dengan penambahan tujuh ayat dan perubahan enam ayat. "Tata tertib DPRD Sumsel yang baru ini dirancang untuk diimplementasikan secara efektif, memberikan landasan yang kuat bagi anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya secara efisien, transparan, dan bertanggung jawab," ujarnya.

Selanjutnya, Juru Bicara Tim Penyusun II, Sri Mulyadi, membahas rancangan peraturan DPRD Sumsel tentang kode etik. Ia menekankan pentingnya kode etik untuk menjaga citra, martabat, dan kredibilitas anggota DPRD, serta membantu mereka dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Dalam penjelasannya, Juru Bicara Tim Penyusun III, Handry Pratama Putra, menyampaikan bahwa tata beracara harus diimplementasikan secara konsisten oleh Badan Kehormatan DPRD Sumsel untuk menjaga harkat dan martabat anggota.

Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan keputusan DPRD Sumsel mengenai persetujuan rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Beracara oleh Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, yang disaksikan oleh Sekda Sumsel, Edward Chandra.

Ketua DPRD Sumsel berharap bahwa apa yang telah dikerjakan dalam rapat paripurna ini menjadi amal ibadah dan mendatangkan berkah. "Atas nama pimpinan dan lembaga DPRD Sumsel, saya mengucapkan terima kasih kepada semua yang telah hadir. Alhamdulillah, rapat paripurna hari ini telah selesai," katanya.