Tipu Teman SMAnya hingga Merugi Rp 225 Juta, Perwira Polres OKU Berpangkat Ipda Dilaporkan ke Polda Sumsel

Korban Yulian Rais saat membuat laporan polisi di SPKT Polda Sumsel. (Fauzi/RmolSumsel.id)
Korban Yulian Rais saat membuat laporan polisi di SPKT Polda Sumsel. (Fauzi/RmolSumsel.id)

Diduga telah menipu temannya dengan proyek fiktif hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp 225 juta, Ipda VM seorang perwira di Polres OKU dilaporkan oleh Yulian Rais (48) ke Polda Sumatera Selatan.


Yulian di ketahui adalah teman SMA Ipda VM. Ia sebelumnya diimingi oleh terlapor dengan proyek pengerjaan di OKU senilai Rp 1,5 miliar.

Namun, sebelum mendapatkan proyek tersebut, Yulian diminta untuk menyetorkan uang Rp 225 juta sebagai tanda jadi. Akan tetapi, setelah uang disetor nyatanya proyek tersebut tidak kunjung didapatkan hingga Ipda Vm pun dilaporkan oleh korban ke Propam Polda Sumsel.

Adapun laporan yang dibuat Yulian adalah pelanggaran kode etik serta tindak pidana umum penipuan dengan  nomor registrasi Nomor: STTLP / 341 / VII / 2023 / SPKT Polda Sumsel dan STTP / 76 - DL / VII / 2023 / YANDUAN.

Yulian Rais menceritakan penipuan yang alaminya berawal saat Ipda VM mendatangi rumahnya mengiming - imingi dan menawarkan proyek pengerasan jalan di OKU sebesar Rp 1,5 miliar pada Januari 2022 yang lalu. Untuk mendapatkan proyek tersebut Ipda VM meminta uang sebesar Rp 225 juta kepada korban. 

"Karena Ipda VM ini teman SMA saya sehingga percaya. Saat itu Dia (Ipda VM) berkata kepada saya, kamu terima beres saja sambil minta uang Rp 225 juta kepada saya,"kata Yulian Rais usai membuat laporan di Bidang Propam Polda Sumsel Selasa (11/7/2023). 

Dikatakan Yulian, setelah uang Rp 225 juta diberikan secara cash kepada Ipda VM, namun proyek yang dijanjikan Ipda VM tak kunjung terealisasi hingga sekarang dan uang Rp 225 juta milik Yulius tidak kunjung dikembalikan hingga akhirnya Yulian menempuh jalur hukum melaporkan Ipda VM ke Polda Sumsel.

"Saya pun meminta Ipda VM untuk mengembalikan uang saya, tapi dia hanya berjanji bahkan sudah membuat surat perjanjian tapi janji dia untuk mengembalikan uang saya tidak kunjung dikembalikan,"ungkapnya. 

Dengan dua laporan yang dibuatnya di Ditreskrimum Polda Sumsel dan Bidang Propam Polda Sumsel, Yulian Rais berharap pihak Polda Sumsel memproses laporannya.

"Semoga saja dengan laporan ini Ipda VM bisa diproses sesuai dengan perbuatannya sehingga saya mendapatkan keadilan yang seadil adilnya,"tutupnya.

Sementara itu, Ipda VM ketika dikonfirmasi lewat sambungan handphone enggan menanggapi perihal laporan terhadap dirinya karena dirinya sedang mengurus ibunya yang dirawat di rumah sakit. 

"Nanti ya, saya belum bisa berkomentar karena saya sedang mengurus orang tua saya sakit dirawat di rumah sakit,"tutupnya.