Anggota polisi yang bertugas di Polres Lahat berinisial Briptu DI, akhirnya mendekam di dalam sel tahanan Provost Propam Polda Sumatera Selatan usai dilaporkan oleh mantan kekasihnya.
- Terdakwa Sudartoni Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Korupsi Lelang Jabatan di Muratara
- Kesal Karena Ditatapi Sinis, Motif Pembunuhan Kades Kuala 12 OKI
- Tembakan Senpi ke Udara, Dedi Tetra Harus Masuk Penjara
Baca Juga
Briptu DI ditahan usai melakukan penipuan ratusan juta, kepada mantan kekasihnya berinsial SA (28), warga Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, dirinya mengenal pelaku saat mengurus pajak motor di Samsat.
"Awalnya September 2022 lalu, dia (DI) meminta uang untuk transportasi sebanyak dua kali di bulan yang sama sebesar Rp 2 juta, diberikan karena percaya dengan diiming-imingi akan dinikahi, apalagi ia seorang anggota polisi,” kata SA, pada Rabu (22/3).
Selanjutnya DI kembali meminta uang pada Oktober 2022 lalu sebanyak Rp33 juta untuk keperluan ke Bengkulu menghadiri pernikahan keluarga. SA lantas memberikannya, meskipun uang itu milik orangtuanya.
"Hubungan kami renggang dan kurang banyak komunikasi. Lalu pada Januari 2023, pihak keluarga menanyakan kenapa hubungan kami menjadi renggang," jelasnya.
Meski hubungan keduanya tak bisa dilanjutkan, namun korban sudah terlanjur memberikan sejumlah uang. Ia pun meminta pelaku segera mengembalikan uang tersebut.
“Semuanya mencapai Rp103 juta dari transfer dan cash. Kami tidak mau menerima ganti rugi kalau hanya Rp37 juta. Kami sudah merasa tertipu,” ungkapnya.
Kapolres Lahat, AKBP S Kunto Hartono didampingi Wakapolres Lahat, Kompol Feby Febriyana saat dikonfirmasi, membenarkan pengaduan terhadap anggotanya terkait kasus penipuan.
“Memang benar, saat ini kasusnya ditangani Polda Sumsel,” katanya singkat.
- Penyidik Polda Sumsel Periksa Kondisi Psikologis Lina Mukherjee, Begini Kondisi Terakhirnya
- Polres Muratara Ikut Aktif Bantu Pemerintah Daerah Turunkan Angka Stunting
- Sakit Hati Diputus, Mahasiswa Ini Sebar Foto dan Video Porno Mantan Pacar