Jam operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Palembang selama Bulan Ramadan berubah. Yakni dari pukul 09.00-13.00 WIB. Perubahan tersebut menyesuaikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 06 Tahun 2023, tentang jam kerja pegawai Aparataur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah di lingkungan instansi Pemerintah.
- Jelang Ramadan, Pedas Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Jelang Libur Nataru, 33 Ribu Tiket Kereta Api Ludes Terjual
- Alami Kecelakaan Saat Menuju Ujian, Mahasiswi UT Palembang Dijenguk Direktur Kampus
Baca Juga
"Benar, berdasarkan surat edaran itu jam operasional juga berubah, mulai 09.00-13.00 WIB ntuk pelayanan perizinan dan non perizinan DPMPTSP," kaya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang Gunawan, melalui Sekretaris DPMPTSP Palembang, Yan Sabar, Kamis (23/3).
Yan Sabar menuturkan, Surat Edaran tersebut sebagai acuan bagi instansi pemerintah dalam menetapkan jam kerja bagi pegawai ASN di lingkungan masing-masing selama Bulan Ramadan 1444 Hijriah.
"Bagi masyarakat Palembang yang membutukan pelayanan di DPMPTSP silahkan datang pada jam operasional tersebut. DPMPTSP Palembang akan semaksimal mungkin memberikan pelayanan terbaik," tukasnya.
- Kolaborasi Kesultanan Palembang Darussalam dan Yayasan LBH Sejahtera, Gelar Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat Adat
- Kasal Berangkatkan Satgas Covid-19 ke Papua
- Baznas OKI Targetkan Rehab 30 Rumah Warga Miskin dari Dana Zakat