Jam operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Palembang selama Bulan Ramadan berubah. Yakni dari pukul 09.00-13.00 WIB. Perubahan tersebut menyesuaikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 06 Tahun 2023, tentang jam kerja pegawai Aparataur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah di lingkungan instansi Pemerintah.
- Korban Meninggal Depo Plumpang Jadi 33 Orang, 11 Masih dalam Perawatan
- Nah Lho, Warga Pyongyang Geger, Muncul Grafiti Kritik Kim Jong Un
- Peringati 10 Muharram, Feby Deru Lakukan Ini...
Baca Juga
"Benar, berdasarkan surat edaran itu jam operasional juga berubah, mulai 09.00-13.00 WIB ntuk pelayanan perizinan dan non perizinan DPMPTSP," kaya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang Gunawan, melalui Sekretaris DPMPTSP Palembang, Yan Sabar, Kamis (23/3).
Yan Sabar menuturkan, Surat Edaran tersebut sebagai acuan bagi instansi pemerintah dalam menetapkan jam kerja bagi pegawai ASN di lingkungan masing-masing selama Bulan Ramadan 1444 Hijriah.
"Bagi masyarakat Palembang yang membutukan pelayanan di DPMPTSP silahkan datang pada jam operasional tersebut. DPMPTSP Palembang akan semaksimal mungkin memberikan pelayanan terbaik," tukasnya.
- Mobil Pajero Dokter TNI AL Tabrak Penjual Gorengan Hingga Tewas, Danlanal Palembang Minta Maaf
- Polda Sumsel Gandeng PWNU Gelar Vaksinasi Masal
- Lima Polres di Sumsel Dapat Distribusi Beras Bansos