Diduga telah dijebak dalam penggerebekan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin dengan barang bukti dua butir pil ekstasi membuat Syahabuddin mendekam di sel tahanan Polres Musi Banyuasin sejak 21 Maret 2023 lalu.
- Insiden Tabrakan Tongkang Batu Bara di Jembatan Bentayan Terulang Lagi, Pemda Diminta Bertindak Tegas
- Gubernur Sumsel Resmikan Operasional KMP Putri Leanpuri di Banyuasin
- Tongkang Batu Bara yang Nyangkut di Jembatan Bentayan Banyuasin di Luar Pengawasan KSOP Palembang
Baca Juga
Atas dasar itulah Imelda Santi (40) istri Syahabuddin warga Jalan Lintas Timur Palembang Jambi sungai Lilin Musi Banyuasin ini didampingi kuasa hukumnya Billy De Oscar SH dan Faisal Ismed SH melaporkan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Muba ke Propam Polda Sumsel.
Kepada wartawan Billy De Oscar SH dan Faisal Ismed SH mengatakan anggota Satresnarkoba Polres Muba sekitar enam pada 21 Maret 2023 melakukan penggerebekan ditoko beras milik kliennya
“Saat itu anggota melakukan penggeledahan ditubuh klien kami dan ditemukan barang bukti (BB) narkoba. Klien kami tahu barang bukti yang ditemukan oleh petugas. Klien kami baru tahu kalau barang bukti yang ditemukan adalah dua butir pil ekstasi setelah mengikuti proses ke kantor polisi,"kata Billy, Senin (10/4/2023).
Dijelaskan Billy diduga orang yang dengan sengaja menjebak kliennya dengan melempar BB saat belanja membeli beras sebanyak 5 kilogram di toko beras miliknya kliennya.
"Dalam kasus ini kami juga melaporkan kasus ini ke Kompolnas, Biro Wassidik Mabes Polri, Komnas HAM, LPSK dan terakhir ke Propam Polda Sumsel dengan harapan Kapolda Sumsel bisa menindaklanjuti laporan klien kami,"harapnya.
Dalam kasus ini kliennya tidak bersalah. Bahkan diduga dari informasi yang dapatkan ada upaya penekanan melalui fisik oleh oknum penyidik terhadap Syahabuddin selama menjalani pemeriksaan.
Sementara Imelda istri Syahabuddin mengaku ada kecurigaan jika suaminya telah dijebak setelah melihat dari rekaman kamera CCTV. Imelda dan suami yang sehari-harinya tinggal di ruko yang juga dijadikan sebagai tempat menjual beras.
“Berdasarkan rekaman CCTV terlihat sebelum adanya penggerebekan ada seseorang yang dengan sengaja melemparkan barang di dekat meja kasir. Terlebih pada saat petugas yang mengaku polisi datang langsung menuju kearah meja kasir tanpa terlebih dulu menggeledah ke tempat lain,”kata Imelda setelah memenuhi pemanggilan untuk dimintai keterangan oleh penyidik Subdit Wabprof Bid Propam Polda Sumsel, Senin (10/4/2023) siang.
Sementara pihak Polres Muba melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto pun memaklumi terkait pengakuan Imelda tersebut.
Menurutnya, apa yang dilakukan Imelda itu merupakan haknya sebagai warga negara. Dalam penangkapan itu, katanya, sejauh ini informasinya yang didapat Sat Narkoba telah melakukan sesuai prosedur.
- Insiden Tabrakan Tongkang Batu Bara di Jembatan Bentayan Terulang Lagi, Pemda Diminta Bertindak Tegas
- Gubernur Sumsel Resmikan Operasional KMP Putri Leanpuri di Banyuasin
- Merasa Kasusnya Jalan di Tempat, Korban Penusukan di OKI Laporkan Penyidik ke Propam Polda Sumsel