Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur Divonis Berbeda

Tiga terdakwa korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur yang merugikan negara sebesar Rp 4,6 miliar divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang/ist
Tiga terdakwa korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur yang merugikan negara sebesar Rp 4,6 miliar divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang/ist

Tiga terdakwa kasus korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU Timur yang merugikan negara sebesar Rp 4,6 miliar, telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang. 


Ketiga terdakwa tersebut dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 dan 2021.

Ketiga terdakwa, yakni Karlisun dan Akhmad Widodo yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) tahun 2019-2020, serta Mulkam yang bertindak sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu, dijatuhi hukuman penjara dengan durasi berbeda.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akhmad Widodo dengan pidana penjara selama 2 tahun 5 bulan, terdakwa Karlisun dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dan terdakwa Mulkam dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan," ujar hakim ketua Edi Terial SH MH.

Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa dikenai denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. Mereka juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian negara: Akhmad Widodo sebesar Rp 250 juta, Karlisun sebesar Rp 224 juta, dan Mulkam sebesar Rp 350 juta.

Majelis hakim menilai bahwa tindakan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, hal yang meringankan adalah sikap sopan para terdakwa yang mengakui dan menyesali perbuatannya.

Setelah mendengar vonis, terdakwa Mulkam melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara dua terdakwa lainnya serta penuntut umum dari Kejari OKU Timur menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.