Ikut Menikmati Dana Hibah Pemilu, Kejari Tahan Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur

Ahmad Gufron saat digiring ke mobil tahanan usai ditetapkan tersangka korupsi oleh Kejari OKU Timur/Foto: Amizon
Ahmad Gufron saat digiring ke mobil tahanan usai ditetapkan tersangka korupsi oleh Kejari OKU Timur/Foto: Amizon

Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan yang cukup panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Timur, akhirnya kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi dana hibah di Bawaslu OKU Timur Tahun Anggaran 2019-2021.


Tersangka barunya adalah, Ahmad Gufron selaku Ketua Bawaslu OKU Timur periode 2018-2023. Dia ditetapkan tersangka pada Kamis (29/8) malam.

Tersangka Gufron diduga kuat ikut menerima aliran korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur pada kegiatan pengawasan Pilkada 2020 lalu.

Bawaslu OKU Timur pada 2019-2020 mendapatkan dana hibah sebesar Rp 16,5 miliar untuk pengawasan pemilihan bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2020 hingga 2021.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ahmad Gufron langsung diborgol dan mengenakan baju tahanan warna merah muda, lalu digiring ke luar gedung Kejari OKU Timur menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas II B Martapura, guna menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

"Hari ini kita resmi menetapkan Ahmad Gufron sebagai tersangka baru kasus korupsi dana hibah Bawaslu," ungkap Kajari OKU Timur, Andri Juliansyah melalui Kasi Intelijen, Aditya C Tarigan SH.

Kasi Intel menjelaskan, bahwa dalam kasus ini tersangka Ahmad Gufron melakukan beberapa peran diantaranya menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta Fakta Integritas Dana Hibah dan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak terhadap penggunaan Dana Hibah.

Kemudian, tersangka juga memerintahkan dan mengarahkan Koordinator Sekretariat Bawaslu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk menggunakan dana hibah tidak sesuai dengan peruntukan NPHD.

"Bahkan tersangka juga turut serta menerima aliran dari dana hibah bawaslu tersebut untuk kepentingan pribadi," jelasnya.

Atas keterlibatan ini, tersangka dìsangkakan Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dìubah dan dìtambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dìubah dan dìtambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Namun yang pastinya menunggu hasil fakta persidangan," pungkasnya.

Sementara, Ahmad Gufron hanya tertunduk lesu saat digiring ke mobil tahanan Kejari OKU Timur, tanpa mengeluarkan sepatah kata kepada awak media.