Tiga Terdakwa Kasus Dana Hibah Bawaslu OKUS Beri Kesaksian Berbeda

Tiga terdakwa dalam kasus dugaan tindak korupsi terkait dana hibah Bawaslu Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) pada tahun 2019-2020 menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang pada hari Rabu, (30/8). (ist/rmolsumsel.id)
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan tindak korupsi terkait dana hibah Bawaslu Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) pada tahun 2019-2020 menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang pada hari Rabu, (30/8). (ist/rmolsumsel.id)

Tiga terdakwa dalam kasus dugaan tindak korupsi terkait dana hibah Bawaslu Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) pada tahun 2019-2020 menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang pada hari Rabu, (30/8). 


Ketiga terdakwa tersebut adalah Hery Afrizon, Ketua Komisioner Bawaslu OKU Selatan. Candra Putra Wijaya, Bendahara Pengeluaran Pembantu. Dan Bahdozen, yang bertugas sebagai Kepala Sekretariat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Mereka hadir di pengadilan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Editerial SH MH untuk memberikan kesaksian mereka.

Dalam kesaksian Bahdozen, ia menjelaskan tentang mekanisme alokasi anggaran untuk kegiatan berdasarkan permintaan para komisioner Bawaslu.

“Ya mekanismenya, setiap anggaran kegiatan dari komisioner mengkonfirmasi kepada kami kegiatan apa, di mana dan fasilitas apa saja yang ingin kami siapkan.Untuk Laporan pelaksanaan kita buat tapi kalau laporan keuangan tidak,” katanya.

Candra, salah satu terdakwa, dalam kesaksiannya mengungkapkan bahwa ia menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp 250 juta kepada Hery Afrizon.

“Pada awalnya, dia meminta Rp 200 juta, dengan alasan untuk Kepala BPKAD, dan kemudian meminta penambahan 50 juta dengan alasan ada hutang di KPU,” katanya.

Namun, Hery Afrizon, terdakwa lainnya, membantah bahwa jumlah uang yang ia terima dari Candra adalah Rp 250 juta.

“Saya hanya menerima Rp 200 juta dari Candra. Benar memang ada hutang 50 juta dengan KPU. Tetapi itu merupakan uang pribadi dari komisioner Bawaslu,” katanya,

Setelah sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri OKU Selatan, M Assarofi, menyatakan bahwa keterangan dari ketiga terdakwa dalam persidangan semakin memperkuat tuduhan terhadap mereka terkait dugaan tindak korupsi.

“Kami telah menghadapkan mereka satu sama lain. Inti dari keterangannya memperkuat tuduhan yang JPU ajukan,” katanya.

Dalam dakwaan, terdapat tuduhan bahwa ketiga terdakwa dalam pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2020, telah menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Tindakan mereka telah mengakibatkan perebutan keuntungan pribadi dan bagi pihak lain yang berpotensi merugikan Keuangan Negara serta Perekonomian Negara. Termasuk Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Dengan total kerugian sekitar Rp3.330.518.411.

Perbuatan tersebut ketiga terdakwa lakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terjerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 atau Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.