KONI Sumsel Usulkan Rp50 Miliar untuk PON Aceh, DPRD Masih Kaji Payung Hukum

Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli. (ist/rmolsumsel.id)
Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli. (ist/rmolsumsel.id)

KONI Sumatera Selatan (Sumsel) telah mengajukan proposal anggaran sebesar Rp 50 miliar kepada Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) untuk persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI yang akan diadakan di Aceh pada bulan September. 


Proposal ini termasuk anggaran operasional KONI Sumsel sebesar Rp20,5 miliar. Hanya saja, usulan tersebut masih melalui kajian oleh DPRD Sumsel untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli menyatakan, anggaran tersebut tidak dapat dicairkan sampai ada keputusan lebih lanjut dari rapat berikutnya dengan KONI Sumsel.

Syaiful juga menyebutkan DPRD Sumsel akan meminta fatwa dari Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terkait dengan prosedur pencairan dana tersebut. 

"Tujuannya untuk memastikan alokasi anggaran tidak melanggar aturan yang berlaku dan dana tersebut akan digunakan sesuai dengan kebutuhan kegiatan, bukan dalam bentuk uang tunai," kata Syaiful, Rabu (13/3/2024).

DPRD Sumsel juga menunggu surat dari Kemenpora yang akan menjadi payung hukum untuk pencairan dana PON, yang dianggap sebagai lex spesialis atau hukum yang bersifat khusus. 

Ini menunjukkan bahwa pihak DPRD Sumsel berhati-hati dalam mengalokasikan anggaran untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang ada dan penggunaan dana yang tepat.

KONI Sumsel dan Dispora Sumsel diingatkan untuk mengalokasikan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memastikan bahwa penggunaan dana tidak menyalahi aturan tersebut.