DPRD Sumsel Pertanyakan Dana Cadangan dan Kekosongan Direksi Bank SumselBabel

Bank SumselBabel. (ist/rmolsumsel.id)
Bank SumselBabel. (ist/rmolsumsel.id)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan menyoroti pengelolaan dividen dan struktur kepengurusan Bank SumselBabel. 


Hal itu mengemuka dalam Rapat Paripurna XI DPRD Sumsel, Senin (14/4/2025), saat Pansus III menyampaikan laporan hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumsel Tahun Anggaran 2024.

Juru bicara Pansus III, Bembi Perdana, ST, secara khusus mempertanyakan keberadaan dana cadangan dari dividen Bank SumselBabel yang selama lebih dari 15 tahun ditahan. 

DPRD meminta kejelasan pemanfaatan dana tersebut dan apakah Pemerintah Provinsi Sumsel sebagai pemegang saham mayoritas turut menerima pembagian dari laba yang ditahan itu.

“Kami mendorong Gubernur Sumatera Selatan selaku pemegang saham terbesar Bank SumselBabel untuk memperjelas pemanfaatan dana cadangan dari dividen yang ditahan selama ini. Perlu diketahui apakah dana itu telah dimanfaatkan dan apakah ada pembagian ke Pemprov,” ujar Bembi.

Lebih lanjut, Pansus III juga merekomendasikan agar seluruh keuntungan Bank SumselBabel ke depan ditetapkan menjadi dividen dan dibagikan sesuai dengan porsi kepemilikan saham, tanpa ada penyisihan sebagai dana cadangan. 

Menurut DPRD, hal ini penting mengingat kondisi keuangan daerah yang membutuhkan tambahan anggaran untuk mendukung program pembangunan.

Selain masalah dana cadangan, DPRD juga menyoroti kekosongan dua jabatan direksi di Bank SumselBabel yang hingga kini belum diisi. 

Saat ini, bank tersebut hanya memiliki Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan, yang tidak memiliki kewenangan operasional sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perbankan.

“Kami minta agar Gubernur sebagai pemegang saham mayoritas segera mendorong pengisian dua posisi direksi tersebut. Hal ini penting agar manajemen bank dapat berjalan optimal dan tidak mengganggu kinerja operasional,” tegas Bembi.

Dalam laporan yang sama, Pansus III juga mengusulkan agar Pemerintah Provinsi meningkatkan sarana dan prasarana Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda), terutama Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) di daerah yang hingga kini masih menempati bangunan sewaan.

“Keberadaan kantor UPTB yang representatif sangat penting untuk mendukung pengelolaan dan peningkatan pendapatan asli daerah,” ujarnya.