Sidang Kasus Dana Hibah, Saksi Ungkap Kondisi Administrasi Keuangan Koni Sumsel Carut Marut

Sidang Kasus Dana Hibah Koni Sumsel menghadirkan sejumlah saksi di Pengadilan Tipikor Palembang/Foto:Yosep Indra Praja
Sidang Kasus Dana Hibah Koni Sumsel menghadirkan sejumlah saksi di Pengadilan Tipikor Palembang/Foto:Yosep Indra Praja

Sidang kasus dana hibah Koni Sumsel kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (16/1). 


Dalam pembuktian perkara ini, penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menghadirkan Amiri Aripin bersama bersama tiga saksi lainnya dari pihak rental. 

Dihadapan majelis hakim diketuai Kristanto Sahat SH MH, saksi Amiri mengungkapkan kondisi sistem adminstrasi keuangan KONI Sumsel kepemimpinan Hendri Zainuddin carut marut.

Hal itu dikatakan Amiri saat dicecar JPU Iskandar dalam persidangan. Dirinya menceritakan dirinya ditunjuk sebagai Bendahara Umum KONI Sumsel untuk periode 2020 hingga 2023.

Namun, dirinya mengundurkan diri pada Desember 2021 saat dilakukan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) KONI Sumsel. 

"Saya mengundurkan diri sebagai Bendahara Umum saat di Rakerda KONI Sumsel," ujar Amiri. 

Dia menjelaskan carut marutnya sistim administrasi keuangan KONI Sumsel menjadi alasan utama dirinya mengundurkan diri dari kepengurusan. "Saat itu saya merasa kondisi Koni Sumsel carut marut. Makanya saya memutuskan untuk tidak bergabung lagi dengan Koni Sumsel. Saya memutuskan mengundurkan diri dalam forum tersebut," jelasnya. 

Dari keterangan Amiri, bahwa selama dirinya menjabat sebagai Bendahara Umum KONI Sumsel penuh dengan intervensi.

Termasuk diantaranya intervensi dalam hal pencairan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021, yang mana dirinya dipaksa untuk mencairkan dana hibah pada anggaran induk Rp12,3 miliar.

"Namun untuk dana tambahan Rp25,2 miliar saya tidak mengetahui lagi bentuk laporan pertanggung jawabannya, dan saya tidak mau menandatangi," ujar Amiri.

Dihadapan majelis hakim diketuai Kristanto Sahat SH MH, saksi Amiri juga blak-blakan terhadap keseluruhan nota dinas selama menjabat sebagai Bendahara Umum hanya 20 persen yang murni darinya.

Sementara, lanjut mantan Ketua Umum Gapensi Sumsel menerangkan selebihnya yakni 80 persen nota dinas keluar dari ruang Ketua Umum KONI Sumsel saat itu yakni Hendri Zainuddin.

"Padahal kalau sesuai prosedurnya nota dinas itu adalah kewenangan saya, bukan Ketua Umum saat itu," sebutnya.

Namun, kata saksi Amiri karena untuk kepentingan bersama sehingga dirinya pun pasrah menerima nota dinas yang keluar dari ruang Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin.

Saksi Amiri masih terus dicecar berbagai pertanyaan baik majelis hakim penuntut umum dan penasihat hukum.

Terutama mengenai proses pencairan dana hibah KONI Sumsel, terkait jabatannya sebagai Bendahara Umum KONI Sumsel saat itu.

Secara singkat dalam dakwaan penuntut umum menerangkan bahwa terdakwa Suparman Roman, terdakwa Akhmad Thahir serta tersangka Hendri Zainuddin didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Atas perbuatan para terdakwa, sebagaimana audit kerugian negara Rp3,4 miliar dari total dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 Rp37 miliar.

Oleh sebab itu, para terdakwa sebagaiman dakwaan melanggar Primair Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.