Komisioner KPU OKU Selatan Disidang oleh DKPP, Kasus Apa? 

Sidang kode etik yang digelar DKPP. (ist/rmolsumsel.id)
Sidang kode etik yang digelar DKPP. (ist/rmolsumsel.id)

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), pada Jumat (19/4). 


Sidang tersebut berdasarkan Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2024 yang melibatkan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Nopiyansyah, yang diadukan oleh Tri Angguni.

Tri Angguni, pengadu dalam kasus ini, mengungkapkan bahwa Nopiyansyah diduga menetapkan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Teluk Agung tanpa melalui proses seleksi yang seharusnya. 

"Dwi Anggraeni adalah sama sekali tidak mengikuti tes seleksi Anggota PPS Desa Teluk Agung," ungkap Tri Angguni.

Dwi Anggraeni dilantik sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota PPS Teluk Agung, menggantikan Hery Novransyah yang mengundurkan diri lantaran dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten OKU Selatan. Pengadu menilai pelantikan Dwi Anggraeni sebagai bentuk kecurangan dan penyalahgunaan wewenang oleh Nopiyansyah.

Namun, Nopiyansyah membantah tuduhan tersebut. Dia menegaskan bahwa keputusan PAW diputuskan dalam rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh Anggota KPU OKU Selatan. 

"Keputusan dan wewenang PAW diambil dalam rapat pleno yang dihadiri seluruh Anggota KPU OKU Selatan, bukan oleh pribadi saya seorang diri," tegas Nopiyansyah.

Menurut Nopiyansyah, pelantikan Dwi Anggraeni telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Dia juga menyatakan bahwa usulan Dwi Anggraeni sebagai PAW PPS Teluk Agung berasal dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mekakau Ilir, sesuai dengan pedoman teknis pembentukan badan adhoc. 

"KPU OKU Selatan juga mengundang untuk klarifikasi kesediaan calon PAW PPS yang direkomendasikan PPK Mekakau Ilir," tambahnya.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, dengan anggota Majelis terdiri dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan, yakni Ahmad Naafi dari unsur Bawaslu dan Ong Berlian dari unsur Masyarakat. 

"Menurut kajian Bawaslu Kabupaten OKU Selatan atas laporan saya sendiri, terdapat dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukan Teradu pada pelantikan Dewi Anggraeni sebagai Anggota PPS Teluk Agung," tegas Ratna Dewi Pettalolo.