Tiga Perangkat Desa Darmo Jalani Sidang Perdana Kasus Dana Kompensasi Hutan Ramuan

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tiga perangkat desa Darmo, Kabupaten Muara Enim/ist
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tiga perangkat desa Darmo, Kabupaten Muara Enim/ist

Tiga orang perangkat desa yang menjadi terdakwa dugaan kasus penyalahgunaan dana kompensasi hutan Desa Darmo dari PT Manambang Muara Enim (MME), Rabu (21/12), menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang. 


Ketiganya yakni Mariana (31) selaku Plh Kades Darmo tahun 2019, Safarudin (70), ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Darmo serta Dedi Sigarmanuddin (60), ketua tim Kerjasama Manfaat atau Tim 11. Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim, Arie Prasetyo SH MH. 

Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa Mariana, 4 Februari 2019 bersama-sama dengan saksi Safarudin MC dan saksi Dedi Sigarmanudin, bertempat di Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum dalam mengelola dana kompensasi pemanfaatan Hutan Ramuan Desa (HRD) Darmo. 

Ketiganya didakwa telah memanipulasi Berita Acara Musyawarah pemanfaatan dana kompensasi HRD Darmo tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). 

Dalam penggunaan dana berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Darmo Nomor: 03/KPTS/III/2019 tanggal 13 Maret 2019, setelah dilakukan pemeriksaan tidak sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. 

Hal itu turut diperkuat dengan adanya temuan hasil audit oleh BPKP Sumsel dengan kerugian negara sebesar Rp15,5 miliar. Dana kompensasi itu dibagikan ke masyarakat dimana satu KK mendapatkan kompensasi rata-rata Rp10 juta dikalikan 1300 warga. 

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri sendiri dan orang lain.