Tiga Pekan Polrestabes Palembang Amankan 31 Tersangka Kasus 3C

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah saat menggelar rilis di Mapolrestabes Palembang, Rabu (28/6) . (ist/rmolsumsel.id)
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah saat menggelar rilis di Mapolrestabes Palembang, Rabu (28/6) . (ist/rmolsumsel.id)

Selama kurun waktu tiga minggu, Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan 31 orang tersangka kasus curas, curat dan curanmor (3C). 


 “Atau memiliki potensi yang cukup signifikan atas dampak yang terjadi," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat menggelar rilis di Mapolrestabes Palembang, Rabu (28/6) .

 

Menurutnya untuk  kasus curas sebanyak dua kasus dengan lima orang tersangka. Kasus curanmor sebanyak 40 TKP dengan 18 laporan polisi dan mengamankan dua tersangka.

Untuk kasus curat sebanyak tujuh kasus dengan tiga orang tersangka, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau Human Trafficking sebanyak kasus dengan orang lima tersangka. Sementara,  untuk kasus penganiayaan sebanyak empat kasus dengan tiga orang tersangka.

KDRT 1 kasus ada 1 tersangka, perzinahan 1 kasus ada 2 tersangka, pengeroyokan 2 kasus ada 2 tersangka, Aniaya anak di bawah umur 3 kasus ada 1 tersangka, Aniaya anak di bawah umur menyebabkan meninggal dunia 1 kasus ada 2 tersangka. 

Untuk kasus illegal drilling ada 2 kasus ada 2 tersangka, Pembongkaran gudang penyimpanan BBM Ilegal ada 7 lokasi dan judi online 2 kasus ada 4 tersangka. 

"Barang bukti yang kita amankan diantaranya 4 unit mobil truk, 9 unit sepeda motor, 5 buah sajam, 1 kunci T, helm, 1 kunci L, CCTV, 35 unit handphone, 1 buah kayu gelam, berbagai jenis baju dan celana, Uang Rp2,950 juta, BBM Solar murni 17 ton dan solar oplosan 22 ton," kata Kapolres.

Dari 31 orang tersangka yang menjadi perhatian utama diantaranya kasus curanmor ada sekitar 40 TKP dengan Laporan Polisi (LP) sebanyak 18 LP. 

Dalam kasus ini tersangka melakukan aksinya dengan modus merusak motor menggunakan kunci letter T. Dengan barang bukti dari tersangka enam unit motor, satu buah kunci letter T dan satu buah kunci letter L.

"Curanmor masih tinggi. Pelaku curanmor ini kita jerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman penjara maksimal 9 tahun penjara," katanya. 

Ada kasus curat yakni pencurian celengan di rumah ibadah Klenteng dengan 7 TKP. Dengan mengamankan tiga orang tersangka dan masih ada satu DPO.

"Dari kasus ini, anggota kita membawa barang bukti berupa CCTV, hardisk, satu buah handphone, satu buah tab merk samsung. Hingga baju tersangka saat melakukan aksi kejahatan," katanya.