Tiga Komplotan Penggelapan BBM di OKU Tertangkap Polisi

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian/ist
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian/ist

Tiga pria beda profesi ditangkap anggota Polsek Pengandonan karena bersama-sama melakukan penggelapan terhadap mobil tanki PT Elisabeth Berkat Energi berisi BBM jenis solar sebanyak 365,343 liter.


Ketiga pelaku adalah sopir bernama Lukas Lismon (30), warga Desa Tegal Arum, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU; Hanggara Giwang (34), wiraswasta yang beralamat di Jalan Suka Karya Desa Sukarami, Kelurahan Sukarami Palembang: dan karyawan honorer Barri Andiko (35), warga Jalan Bungur Indah, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU Timur.

Kejadian berawal pada Jumat (17/3), sekitar pukul 22.11 WIB. Mobil truk tangki warna putih Nopol B 9028 WFA keluar dari tambang PT Abadi Ogan Cemerlang ( AOC) distop dan dilakukan pemeriksaan oleh scurity di KM O.

Pada saat dilakukan pemeriksaan mobil tangki itu masih membawa BBM solar sebanyak  365,343 liter, kemudian mobil tersebut diamankan berikut sopir dan kernetnya.

Pada Sabtu (18/3), sekitar pukul 01.00 WIB berdasarkan serangkaian penyelidikan, Plh Kapolsek Pengandonan, Iptu Zulhanas beserta anggota reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka penggelapan di jalan PT Abadi Ogan Cemerlang ( AOC) KM 0 Desa Gunung Kuripan Kecamatan Pengandonan Kabuoaten OKU. Kemudian pelaku langsung dibawa ke Polsek Pengandonan untuk diproses hukum.

“Iya, ketiga pelaku dan barang bukti mobil tangki sudah diamankan, sekarang sedang diperiksa,” ujarnya, Senin (20/3).

Atas perbuatannya, ketiga komplotan ini dijerat Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP tentang Penggelapan dan atau turut melakukan, membantu melakukan.