Pemuda Asal Tulung Selapan OKI Kuras Saldo Rekening Rp 2,3 Miliar, Modus Kirim Tautan APK Surat Tilang 

Plt Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira memimpin press release kasus penipuan lewat APK surat tilang . (Fauzi/RMOLSumsel.id)
Plt Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira memimpin press release kasus penipuan lewat APK surat tilang . (Fauzi/RMOLSumsel.id)

Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali mengungkap kasus penipuan dengan modus mengirimkan APK surat tilang dari kepolisian melalui WhatsApp. 


Lagi lagi pelakunya warga Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI yang masih berusia 23 tahun berinisial ES. Dari aksinya tersebut ES berhasil menguras saldo korbannya senilai Rp 2,3 miliar. Korbannya adalah warga Palembang. 

Plt Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan modus operandi pelaku ES mengirimkan file APK bernama surat tilang kepada korbannya untuk menyadap isi SMS handphone korban. 

Korban yang sudah terlanjur mengklik link APK tersebut data datanya seketika langsung disadap oleh pelaku. 

"Pelaku sengaja mengirimkan file APK surat tilang ke handphone korban melalui WhatsApp untuk menyadap isi SMS, rekening, dan email korban melalui kode OTP yang dikirimkan lewat SMS. Data darI korban setelah meretas termasuk email, lalu pelaku meretas mobile banking menggunakan username yang ada di alamat email korban. Dari situ saldo korban terkuras, " ungkap Putu, Rabu (27/9/2023). 

Saldo yang ada di rekening korban dikuras selama tiga hari berturut-turut mulai 30 Mei 2023 sampai 1 Juni 2023 ditampung di 20 rekening dengan cara mentransfer uang yang ada di saldo korban dengan total transaksi lebih dari 100 kali. 

"Rekening rekening yang dimiliki pelaku di dapat dari beli di Facebook untuk menampung saldo korban yang dikuras. Uang tersebut sudah dibagi-bagikan kepada temannya, " katanya. 

Dikatakan Putu, pelaku memilih korbannya secara acak yang memiliki nomor angka depan WhatsApp 0811. Dari situ akan mengetahui apakah nomor tersebut memiliki rekening yang nilainya fantastis. 

"Dia pilih acak mana yang sekiranya merespon dan memilih nomor yang depannya angka 0811," katanya. 

Dalam aksinya pelaku tidak sendirian dan tidak menutup kemungkinan dibantu oleh rekan-rekannya namun untuk pengiriman link APK, ES melakukannya seorang diri. 

"Aliran uang yang ditampung korban masih terus didalami kemana saja uang hasil menguras dari saldo korban ditampung. Pengakuannya ada yang dititip sama teman-temannya itu masih kami cari, " ujarnya. 

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti diantaranya delapan rekening yang digunakan pelaku, 16 dokumen aktivitas Log In Mobile Banking rekening korban, dua buah handphone dan satu sim card pelaku. 

Pelaku dijerat pasal 30 Ayat 1 Jo Pasal 46 UU ITE nomor 19 tahun 2016 tentang dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Di hadapan polisi, ES mengaku sudah aksi penipuan sejak tahun 2022 lalu dan yang baru satu korban yang berhasil dikuras saldo rekening-nya. Untuk APK yang digunakan mengirimkan ke korbannya dibeli lewat temannya di Facebook seharga Rp 500 ribu. 

"Kalau APK nya saya beli pak lewat teman-teman jejaring saya, harganya Rp 500 ribu. Untuk rekening beli di Facebook harganya Rp 250 ribu satu rekening, " katanya. 

Uang hasil menguras saldo korban senilai Rp 2,3 miliar dititipkan pelaku kepada teman-temannya untuk menyimpan uang ada sebagian sudah ES habiskan untuk keperluannya. 

"Uangnya sudah saya pakai sendiri untuk kebutuhan sehari-hari, beli narkoba, dan main slot. Sisanya disimpan ke teman saya,"kata ES.