Hutan mangrove yang berada di Kelurahan Kota Karang, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung dirambah oleh dua orang warga setempat berinisial HA dan HU yang kini telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung.
- Universitas Lampung Rencanakan Pembentukan Program Studi Kedokteran Hewan
- Siapkan Saldo yang Cukup, Berikut Tarif Jalan Tol Trans Sumatera dari Lampung Hingga Aceh
- Citilink Setuju Buka Penerbangan ke Bandara Gatot Subroto Dua Kali Seminggu, Pj Gubernur Agus Fatoni Imbau Pemda Gencarkan Promosi
Baca Juga
HA dan HU diketahui merambah sejak Juli 2022 lalu dan menjadikan lokasi tersebut sebagai tambak ikan. Sehingga, kedua warga itu dilaporkan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) pada Selasa (28/3), atas dugaan perambahan hutan mangrove.
Lurah Kota Karang, Teluk Betung Timur Bandar Lampung, Bambang membeberkan terungkapnya aksi penebangan hutan mangrove hingga dijadikan lokasi tambak.
Dikatakan Bambang, peristiwa bermula saat dirinya bersama Linmas melakukan patroli di wilayah Kelurahan Kota Karang akhir bulan Mei 2022 lalu.
Ketika Patroli berlangsung, ia pun mendapati terduga pelaku berinisial HA dan BU sedang melakukan penebangan hutan mangrove, lalu terduga ditegur dan dipanggil ke kantor Kelurahan dan diberikan teguran.
"Awalnya, saya dan linmas melakukan patroli di wilayah dan melihat dua orang terduga HA dan HU lagi menebang beberapa pohon Mangrove. Terus yang bersangkutan dibawa ke kantor kelurahan, dinasehati dan ditegur secara lisan bahwa apa yang mereka lakukan melanggar hukum," kata Bambang, dilansir RMOlLampung.id, Selasa (4/4).
Setelah dinasehati dan ditegur secara lisan, kedua terduga pelaku HA dan BU ternyata masih tetap melakukan aksi penebangan pohon mangrove. Bahkan, mereka melakukan aksinya pada sore dan malam hari ketika suasana di sekitar sepi.
"Ternyata kita ketahui mereka masih melakukan aktivitas bahkan aktivitasnya dilakukan malam hari, pada Juli-Agustus.Dan pada 1 September 2022 kedua terduga pelaku disuruh buat surat perjanjian, stop aktivitasnya dan pada 6 September dari DLH buat surat perjanjian tetapi mereka tidak tanda tangan," jelasnya.
Meskipun sudah tiga kali di layangkan surat teguran. Aktivitas perambahan itu nyatanya masih tetap dilakukan oleh kedua pelaku.
"Terakhir kita berikan surat teguran ketiga pada 7 November 2022. Dan terakhir,dapat info dari media pada 24 Maret 2023 bahkan lokasi itu dijadikan tambak oleh kedua terduga. Minggu 26 Maret, kita
bersama Walhi cek lokasi, ternyata benar sudah dijadikan lokasi tambak," bebernya.
Kemudian, Senin (27/3) anggota Ditpolair Polda Lampung dan lurah Kota Karang, Bambang kembali cek lokasi hutan mangrove yang dijadikan lokasi tambak oleh kedua terduga HA dan BU.
- Universitas Lampung Rencanakan Pembentukan Program Studi Kedokteran Hewan
- Siapkan Saldo yang Cukup, Berikut Tarif Jalan Tol Trans Sumatera dari Lampung Hingga Aceh
- Citilink Setuju Buka Penerbangan ke Bandara Gatot Subroto Dua Kali Seminggu, Pj Gubernur Agus Fatoni Imbau Pemda Gencarkan Promosi