Polda Metro Jaya menangkap HE yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
- Curi Buah Kelapa Sawit di Malam Hari, Tiga Pemuda Ditangkap Tim Trabazz Polsek Gunung Megang
- Kejati Tahan Oknum Notaris Tersangka Penjualan Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta
- Kecanduan Konten Pornografi, Bapak di Muara Enim Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali
Baca Juga
“Hari ini, Jumat 15 November 2024, pukul 00.15 WIB, penyidik telah berhasil menangkap salah satu DPO, inisialnya HE, di salah satu hotel di Jakarta Selatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 15 November 2024.
Kepada penyidik, HE mengaku sebagai bandar atau pemilik dari salah satu web judi online bernama keris123.
“HE berperan sebagai agen untuk mencari website-website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi,” jelasnya.
Ternyata, HE juga mengelola ribuan website judi online yang sebelumnya berkoordinasi dengan tersangka MN untuk tidak dilakukan pemblokiran.
Adapun biaya yang disetorkan ke tersangka MN agar website tidak diblokir mencapai Rp23-24 juta per bulan.
Dengan tertangkapnya HE, jumlah tersangka kasus terus bertambah. Kini, polisi mengejar enam buronan lainnya.
"Sampai dengan saat ini, DPO yang telah ditetapkan oleh penyidik terus bertambah antara lain A alias M, kemudian HF, kemudian J, kemudian BS, kemudian BK, dan B," pungkas Ade Ary.
- Polisi Ringkus Belasan Warga Belawan Terkait Aktivitas Judi Online
- Istri yang Ditikam Suami di Muratara Terancam Lumpuh
- Kesal Diomelin Kerap Main Judi Online, Pria di Muratara Nekat Tikam Istri