Tiga Komisioner Jadi Tersangka Korupsi, Bawaslu Sumsel Ambil Alih Tugas Bawaslu Muratara

Komisioner Bawaslu Sumsel Junaidi. (Bawaslu Sumsel/rmolsumsel.id)
Komisioner Bawaslu Sumsel Junaidi. (Bawaslu Sumsel/rmolsumsel.id)

Pasca ditetapkannya tiga komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muratara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah, Bawaslu Sumsel masih menunggu instruksi Bawaslu RI. Sementara waktu, Bawaslu Sumsel mengambil alih tugas-tugas Bawaslu Muratara.


Komisioner Bawaslu Sumsel, Junaidi mengatakan, pihaknya sudah mencoba melaporkan dan koordinasi persoalan ini kepada Bawaslu RI di Jakarta. Namun dikarenakan terjadinya pergantian komisioner, maka proses pelaporan harus diulang lagi kepada komisioner yang baru dilantik.  

“Pimpinan Bawaslu RI yang lama belum memberikan pendapat karena berakhir masa jabatannya. Sedangkan komisioner Bawaslu RI yang baru belum sempat kita ngobrol sudah Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI. Nah baru hari ini ada kesempatan bertemu,” kata Junaidi kepada Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (14/4).

Junaidi menyampaikan, pimpinan Bawaslu Sumsel sudah bersepakat untuk sementara waktu tugas-tugas  rutin Bawaslu Muratara yang tidak dapat dielakkan itu diambil alih Bawaslu Sumsel.

“Akan ada surat tugas dari Bawaslu Provinsi untuk menugaskan tiga orang agar bisa meng-handle pekerjaan-pekerjaan yang harus dikerjakan oleh Bawaslu Muratara,” ujarnya.

Mengenai siapa saja yang ditugaskan tersebut, Junaidi mengatakan baru akan diputuskan pada Jumat (15/4).

“Di antara kami (komisioner) berlima ini ada yang ditugaskan ke situ (Bawaslu Muratara) tiga orang sambil menunggu (keputusan) di Jakarta. Karena selalu semuanya harus ada petunjuk. Tapi kalau petunjuk lagi kosong, ya kita punya diskresi kan,” tutur Junaidi.

Seperti diketahui kasus dugaan korupsi dana hibah pada Bawaslu Muratara menyeret delapan orang menjadi tersangka. Mereka adalah MW (Ketua Bawaslu Muratara sekaligus Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa); MA (Komisioner sekaligus Kordiv Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga; PL (Komisioner dan Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi, Data dan Informasi).

Tersangka lainnya yakni SZ selaku Bendahara Bawaslu Muratara dan KR staf Bendahara Bawaslu Muratara. Lalu, HN, TA dan AS ketiganya merupakan Koordinator Sekretariat Bawaslu Muratara.