Tiga Bulan Diburu, Pencuri Rel Kereta di OKU Timur Menyerahkan Diri

Tersangka AC saat diintrogasi penyidik Polsek Martapura. (ist/rmolsumsel.id)
Tersangka AC saat diintrogasi penyidik Polsek Martapura. (ist/rmolsumsel.id)

Seorang buronan kasus pencurian besi rel kereta api di Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, berinisial AC (32), akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Martapura setelah sekitar tiga bulan diburu oleh Tim Opsnal Reskrim. 


AC, yang merupakan warga Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura, menyerahkan diri pada Rabu (3/1/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, didampingi oleh pihak keluarganya.

AC mengakui kepada penyidik Polsek Martapura bahwa ia menyerahkan diri karena merasa resah dan tidak tenang terus diburu oleh polisi. 

Sebelumnya, dua rekannya, NP (39) dan DC (35), warga Desa Kota Baru Barat, telah lebih dulu ditangkap pada Selasa, 3 Oktober 2023, sekitar pukul 20.00 WIB, saat melancarkan aksi pencurian besi rel.

Kapolsek Martapura, Kompol Adi Sapril, menjelaskan modus operandi ketiga pelaku adalah dengan memindahkan besi rel milik PT KAI Persero. Setelah itu, mereka memotong besi rel menggunakan gergaji besi. Saat sedang memotong, ketiga pelaku ketahuan oleh petugas Polsuska dan Sekuriti PT KAI.

"Dua pelaku, NP dan DC, berhasil diamankan, sementara AC berhasil melarikan diri. Kemudian, kedua pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polsek Martapura," ujar Kapolsek Martapura.

Ketiga pelaku, termasuk AC yang menyerahkan diri, akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), dan mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.