Unit Reskrim Polsek Ilir Barat I meringkus seorang pemuda pelaku penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri dengan menggunakan obeng di rumahnya di Jalan Sultan M Mansur, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Rabu (14/6).
- Pakai Pistol Mainan dan Kaos Satreskrim, Polisi Gadungan Ini Kuras Harta Korban
- Polisi Tahan Lima Pelaku Penyerangan Satu Keluarga di Jalan Sei Itam Palembang
- Sebelas Tahun di Nusa Kambangan, Residivis Ini Berulah Lagi
Baca Juga
Pelakunya adalah MSP (18) ia tega menusuk Marnila (47) ibu kandungnya dengan obeng lantaran tidak terima sang ibu menikah lagi dengan pria lain.
Dihadapan polisi Merpal mengaku tidak suka kalau ibunya menikah lagi dengan orang lain ditambah suami baru ibunya tersebut berlaku kasar dan sering marah dengan tersangka.
Sebelum menusuk ibunya, tersangka sudah tiga kali mencoba membunuh ibunya. Selain menganiaya ibunya tersangka juga pernah melakukan kekerasan terhadap adiknya yang masih SD.
"Waktu itu adik saya pulang sekolah tapi langsung main jadi saya jengkel. Adik saya itu masih sering dikasih uang oleh ayah kandung saya sedangkan saya ngga," bebernya.
Tersangka Merpal juga mengakui kalau dirinya juga pernah memakai narkoba.
"Untuk mendapatkan uang saya, saya juga pernah mencuri, ngamen, kuli bangunan, uangnya saya pakai judi slot dan pernah Open BO," katanya.
Sementara itu, Kapolsek Ilir Barat I Kompol Ginanjar Aliya Sukmana mengatakan dari hasil pemeriksaan urine tersangka memang positif konsumsi narkoba jenis Sabu. Tersangka Merpal menganiaya ibunya dengan menggunakan obeng dan martil membuat ibunya mengalami luka dilengannya.
"Korban mengamali luka tusuk dua lubang di bagian punggung satu dan di lengan satu, saat ini korban masih dalam keadaan trauma," katanya.
Korban melaporkan prilaku anaknya karena sudah berulang kali melakukan penganiayaan dan tidak pernah kapok.
"Yang pertama di bulan puasa, saat itu ibunya dikejar dengan menggunakan parang dan yang kedua juga menggunakan parang, sudah berusaha di omongi pelan-pelan sehari dua hari dilakukan lagi," katanya.
Untuk motif tersangka menusuk ibunya karena tidak setuju ibunya menikah lagi. Hal inilah yang membuat tersangka menusuk ibunya dan terakhir karena tidak diberikan uang untuk membeli rokok
"Tersangka juga pernah minta uang kepada ibunya tapi tidak di kasih saat itulah tersangka langsung menusuk ibunya dengan menggunakan obeng," tutupnya.
Atas prilaku tersangka, Merpal dikenakan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal dua tahun.
- Jemput Istri di Eks Lokalisasi Kampung Baru, Suami di Palembang Malah Dianiaya
- Aniaya Satpam dan Nasabah Bank, Warga Pagar Alam Dibekuk Polisi
- Tragedi Berdarah di Pesta Pernikahan, Warga Mesuji Meninggal Dunia Usai Dianiaya