Tim Opsnal Polsek Ilir Barat II Palembang menangkap Sapril alias Cupang (35) dan Taufik Irawan (35) terkait kepemilikan narkotika jeni sabu, Rabu (5/1) lalu. Penangkapan itu berawal dari informasi warga yang resah lantaran kegiatan terlarang dari kedua tersangka.
- Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Tahun Baru, Motif Tersangka Sakit Hati dengan Korban
- Polisi Tangkap Pembobol Villa di Pagar Alam yang Gasak Berlian dan Emas
- Pelaku Pencurian Rumah Mewah di Kertapati Ditangkap, Ternyata Mantan Pekerja Bangunan di Rumah Korban
Baca Juga
Bahkan saat pihak kepolisian melakukan penggerebekan, kedua tersangka sempat lari hinga terjadi pengejaran namun keduanya berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Ilir Barat II Palembang di jalan PDAM Kelurahan 32 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang.
"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 0,22 gram di kantong celana belakang dari Taufik," kata Kapolsek Ilir Barat II, Kompol Muhammad Ikhsan, Jum'at (7/1).
Atas temuan itu, Taufik dan Cupang yang sedang berboncengan kemudian dibawa ke Polsek Ilir Barat II untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kini kedua tersangka terancam dijerat dengan pasal 112 KUHP.
Setelah ditanya, tersangka Sapril mengakui perbuatannya. Bahkan dari pengakuan tersangka, Sapril alias Cupang pernah dihukum berat di Lapas Nusa Kambangan, Jawa Tengah dengan kasus perkelahian hingga menewaskan lawannya.
Cupang awalnya divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang karena berkelahi hingga mengakibatkan lawannya tewas. Dia lalu dipindahkan ke Nusa Kambangan dalam menghabiskan masa tahanan. Namun di tempat itu dia kembali berbuat ulah dengan berkelahi antar tahanan hingga mengakibatkan korban nyawa.
Akibatnya, Cupang mendapat penambahan masa tahanan menjadi sebelas tahun di dalam Nusa Kambangan.
"Kasus kedua, saya berkelahi lagi. Waktu itu kena empat tahun (penjara). Kasus ketiga juga sama berkelahi. Dipenjara 2,5 tahun. Semuanya di Palembang," katanya.
Dia mengakui setiap keluar dari penjara, dirinya selalu bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Belakangan, dia baru mencoba jadi tukang ojek guna mencari nafkah.
Namun niat itu urung terlaksana karena Cupang harus kembali berurusan dengan hukum yang kali ini untuk kasus kepemilikan narkotika. "Taufik yang beli barangnya (sabu). Dia pakai jasa saya untuk ngojek, dibayarnya pakai sabu," katanya.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR