Tak Penuhi Ketentuan Reklamasi, Dirjen Minerba Sanksi 103 Pemegang IUP PMDN di Sumsel

Salah satu areal pertambangan yang ada di Sumsel. (dok/rmolsumsel.id)
Salah satu areal pertambangan yang ada di Sumsel. (dok/rmolsumsel.id)

Sebanyak 103 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di Sumsel mendapat sanksi dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM.


Sanksi berupa surat peringatan (SP) kedua tersebut dikeluarkan melalui surat bernomor B-70/MB.07/DJB.T/2022 tertanggal 6 Januari 2022. Dalam surat itu, pemegang IUP PMDN yang diberi sanksi lantaran belum memenuhi kewajiban terkait dokumen rencana reklamasi dan Pascatambang untuk periode tahun 2021.

Mulai dari belum melakukan penempatan jaminan reklamasi, pengisian data inventarisasi pendahuluan pemenuhan kewajiban Reklamasi dan Pascatambang, menyampaikan dokumen rencana reklamasi, serta menyampaikan bukti penempatan jaminan reklamasi.

Sanksi tersebut tak hanya diberikan ke pemegang IUP PMDN di Sumsel. Ada sebanyak 4.405 pemegang IUP PMDN seluruh provinsi di Indonesia yang juga diberikan sanksi yang sama.

Rinciannya, Provinsi Aceh sebanyak 32, Sumatera Utara 44, Sumatera Barat 198, Riau 13, Kepulauan Riau 104, Kepulauan Bangka Belitung 393, Jambi 91, Sumatera Selatan 103, Bengkulu 35, Lampung 104, Banten 98, Jawa Barat 292, Jawa Tengah 374, Diy 34, Jawa Timur 588, Kalimantan Timur 354, Kalimantan Barat 287, Kalimantan Selatan 197, Kalimantan Tengah 237, Kalimantan Utara 38, Nusa Tenggara Barat 102, Nusa Tenggara Timur 127, Gorontalo 3, Sulawesi Barat 15, Sulawesi Selatan 115, Sulawesi Tengah 201, Sulawesi Tenggara 143, Sulawesi Utara 14, Maluku 11, Maluku Utara 46, Papua 5 dan Papua Barat 7.

Rencana reklamasi dan Pascatambang merupakan salah satu dokumen yang harus dimiliki pemegang IUP. Dimana dokumen tersebut mencakup upaya reklamasi yang bakal dilakukan perusahaan yang meliputi penataan, pemulihan dan perbaikan kualitas lingkungan dan ekosistem agar kembali lagi sesuai peruntukannya.

“Dokumen rencana reklamasi ini dibuat per lima tahun sekali,” kata Kepala Dinas ESDM Sumsel, Hendriansyah melalui Kepala Bidang Teknik dan Penerimaan, Armaya Sentanu Pasek saat dibincangi, Kantor Berita RMOLSumsel.id, Jumat (7/12).

Armaya menerangkan, penyusunan dokumen juga memuat mengenai biaya reklamasi yang nantinya bakal disimpan di bank yang ditunjuk oleh pemerintah. “Jaminan reklamasi ini akan disimpan di bank. Uang itu akan disimpan hingga nantinya ada penilaian atau evaluasi dari pemerintah mengenai pelaksanaan reklamasi yang dilakukan oleh perusahaan atau pemegang IUP,” ungkapnya.

Besaran biaya, kata Armaya bervariasi. Sesuai dengan aktivitas penambangan dan luas wilayah IUP yang dimiliki. “Kalau biayanya itu dirinci per tahun. Jadi perusahaan wajib menempatkan dana jaminan reklamasi itu. Ada laporan berkala yang harus diberikan,” terangnya.

Terkait sanksi bagi pemegang IUP, Armaya menuturkan, sanksinya berupa surat peringatan hingga pencabutan izin. “Kalau sudah tiga kali peringatan dikeluarkan, maka bisa saja IUP-nya akan dicabut,” tandasnya.