Tiga Tersangka Korupsi Bawaslu OKU Selatan Senilai Rp3,3 Miliar Segera Disidang

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, menyerahkan  tahap II pelimpahan barang bukti berikut tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Bawaslu OKU Selatan 2019-2021.


Adapun dalam perkara ini menyeret tiga orang oknum petinggi Bawaslu OKU Selatan sebagai tersangka, yakni Bahdozen sebagai Koordinator Sekretariat, Heri Afrizon sebagai mantan ketua Komisioner dan Chandra Putra Wijaya selaku Bendahara.

Kajari Dr Adi Purnama SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKU Selatan Julia Rachman SH MH, membenarkan telah melaksanakan pelimpahan tahap II dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan.

"Kita telah melaksanakan tahap II pelimpahan barang bukti berikut para tersangka ke jaksa Pidsus Kejari OKU Selatan," kata Julia Rachman, Kamis (15/6).

Menurutnya berkas perkara jaksa penyidik dinyatakan telah lengkap oleh JPU, dan dalam waktu dekat berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.

Lebih lanjut dikatakan Julia Rachman, sebelumnya Tim Jaksa penyidik dalam perkara ini telah melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-03/L.6.23/Fd.1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023.

Selain itu dalam perkara ini ketiga tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah pada kegiatan Pilkada OKU Selatan selama tiga tahun berturut-turut.

"Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pada kegiatan Pilkada OKU selatan dari tahun 2019 sampai 2021," terang Julia Rachman.

Dilanjutkannya, Adapun total anggaran dari kegiatan Bawaslu tersebut senilai Rp15 miliar yang berasal dari APBD OKU Selatan tahun anggara 2019-2021.

Namun, lanjutnya berdasarkan hasil penyidikan diduga telah terjadi penyimpangan anggaran lebih kurang Rp3,3 miliar.

Atas perbuatan para tersangka, Kejari OKU Selatan menjerat ketiganya dengan pasal alternatif lebih subsideritas.

Yakni dengan sangkaan melanggar Kesatu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 atau Kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 atau Ketiga Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 Undang Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Nanti akan kita infokan lebih lanjut, apabila berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang," katanya.