Pakai Pistol Mainan dan Kaos Satreskrim, Polisi Gadungan Ini Kuras Harta Korban 

Polisi gadungan yang meresahkan berhasil diamankan Polsek Ilir Barat/ist
Polisi gadungan yang meresahkan berhasil diamankan Polsek Ilir Barat/ist

Unit Reskrim Polsek Ilir Barat I menangkap polisi gadungan yang melarikan sepeda motor seorang mahasiswi yang tak lain pacar tersangka sendiri. 


Polisi gadungan itu, adalah M Arief Fikriansyah (22) warga Jalan Mayor Salim Batubara Lorong Belimbing Sekip Pangkal Palembang.  Modus operandi tersangka pura-pura menjadi polisi gadungan dengan mengaku sebagai anggota Reskrim Polsek Ilir Barat I. 

Untuk meyakinkan korbannya tersangka memakai baju kaos bertuliskan Satreskrim Polsek Ilir Barat I serta satu buah pistol mainan yang dijadikan tersangka sebagai senjata yang turut disita polisi sebagai barang bukti. 

Selain melarikan sepeda motor korban tersangka juga mengambil uang korban sebesar Rp 7,5 juta hingga memalsukan tiket konser Tipe-X beberapa waktu lalu. 

Kapolsek Ilir Barat I Kompol Ginanjar Aliya Sukmana mengatakan aksi pelaku mengaku sebagai anggota polisi sudah 6 bulan terakhir dan pelaku juga sudah memikat seorang gadis yang baru ia pacari selama lima bulan. 

"Modus operandi pelaku mengaku sebagai anggota Reskrim Polsek Ilir Barat I sehingga korban percaya. Ia juga sudah mengambil uang korban sebanyak Rp 7,5 juta untuk membayar kosannya, " ujar Ginanjar 

Selain uang handphone korban dan sepeda motornya turut dibawa kabur oleh tersangka dan membuat korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Ilir Barat I. 

"Korban meminta tersangka untuk memperbaiki handphone malah dijualnya. Lalu motor Beat korban juga dijual oleh tersangka," sambungnya. 

Polsek Ilir Barat I menangkap tersangka polisi gadungan setelah korban Fingki Meriska (19) melaporkan ke Polsek Ilir Barat I. Tersangka juga pernah ditangkap Polsek Ilir Barat I atas kasus laporan palsu. 

"Setelah kami cek nama itu tidak ada di Polsek Ilir Barat I yang artinya dia ini polisi gadungan. Kami bergerak menangkap tersangka di kos-kosannya, " katanya. 

Ginanjar menambahkan, jika tersangka kerap berada di lokasi tawuran untuk pura-pura membubarkan pemuda, agar korban percaya. Tersangka dikenakan pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan. 

"Dia juga sering ada di lokasi tawuran pura-pura membubarkan, supaya korban percaya, " katanya. 

Dihadapan polisi Arief mengaku menjadi polisi gadungan hanya untuk sekedar gaya-gayaan. "Cuma untuk gaya-gayaan pak, " katanya. 

Baju kaos Reskrim yang ia kenakan didapat dengan cara memesan lewat konveksi. "Saya beli di tempat konveksi kawasan Jalan Angkatan 66, ada tiga kaus. Satunya Rp 100 ribu, " katanya.