Polsek Seberang Ulu Ringkus Empat Pengedar Sabu, Sita Setengah Kilogram Sabu

Kapolsek Seberang Ulu I Kompol Tatang Yulianto dalam meberikan keterangan pers dalam ungkap kasus/Foto: Denny Pratama
Kapolsek Seberang Ulu I Kompol Tatang Yulianto dalam meberikan keterangan pers dalam ungkap kasus/Foto: Denny Pratama

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek SU I Palembang meringkus empat pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang meresahkan warga Jalan Faqih Usman, Kecamatan SU I Palembang.


Keempat tersangka adalah Arfan (43), warga Lorong Lebak, Samsul Rizal alias Rizal (47) warga Lorong Ogan, Aryadi (37) warga Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir, dan Jemi Hendrik (40) warga Lorong Ogan, Kecamatan SU I Palembang.

Kapolsek SU I Palembang Kompol Tatang Yulianto mengatakan, penangkapan keempat tersangka bermula dari informasi warga terkait adanya transaksi narkoba di rumah tersangka Samsul Rizal.

Menindaklanjuti informasi, lanjut Tatang, anggota Reskrim Polsek SU I Palembang dipimpin langsung oleh Kanit Iptu Indra Widodo melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.

“Saat penggerebekan itu, kita amankan empat orang pria yang berada di rumah milik tersangka Samsul Rizal,” kata Tatang ketika pers rilis ungkap kasus narkoba, Jum’at (15/12) pagi.

Tatang menjelaskan, dari rumah tersangka Samsul Rizal, pihaknya mengamankan barang bukti lima paket besar kristal putih yang diduga narkoba sabu-sabu dengan berat total 458 gram.

“Kita amankan satu buah timbangan digital, dua bungkus ball plastik kecil, satu sedotan air. Barang bukti dan keempat tersangka langsung kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Masih dikatakan Tatang, keempat tersangka merupakan satu jaringan peredaran narkoba yang memiliki peran berbeda-beda. Ada yang bertugas menjemput barang setiba di Palembang.

“Mereka memiliki peranan masing-masing, ada yang bertugas mengambil barang, ada yang memecah sabu menjadi paket kecil dan ada juga yang bertugas menjual. Mereka satu jaringan,” ucap Tatang.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat II UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Setelah pers rilis ungkap kasus narkotika, Polsek SU I Palembang langsung memusnahkan barang bukti 458 gram dengan cara diblender dan dicampur cairan deterjen.