Anggota Unit I Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, mengungkap peredaran minuman beralkohol yang diduga tidak berizin.
- Petani di Muratara Tak Berkutik Ditangkap Polisi Usai Transaksi Sabu Dibawah Rumah Panggung
- Ditolak PTUN, Pegawai KPK Kini Resmi Sebagai ASN
- 10 Polisi Jadi Saksi Untuk Bharada E hingga Kuat Maruf
Baca Juga
Dalam kasus ini, anggota menyita barang bukti berupa 17 botol minuman keras (Miras) golongan A, 641 botol golongan B dan 191 botol golongan C serta 126 totebag drinks.
Anggota juga mengamankan pemiliknya, Hadiwijoyo alias Awei (36), warga Jalan Segaran, Kecamatan Ilir Timur I Palembang.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dugaan peredaran miras di toko meubel milik tersangka di Jalan Segaran wilayah Kecamatan IT I.
“Lalu pada Jumat (29/7), sekitar pukul 10.00 WIB, kita mendatangi toko meubel tersebut. Setelah melakukan pengecekan ternyata di dalam tokonya, pelaku menjual miras golongan A, B, dan C tanpa izin,” jelasnya, Senin (15/8).
Saat ini, pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolda Sumsel dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Karena perbuatannya pelaku bisa terancam hukuman penjara maksimal empat tahun," pungkasnya.
- Bea Cukai Palembang Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp12,1 Miliar
- Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Gudang Penyulingan BBM Ilegal di Banyuasin
- Bongkar Pengangkutan Batu Bara Ilegal, Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Sopir dan Kenek, Cukongnya Masih Berkeliaran