Polisi Bongkar Peredaran Miras Berkedok Toko Meubel

 Ditreskrimsus Polda Sumsel, mengungkap peredaran minuman beralkohol  tanpa izin edar/Foto:Amizon
Ditreskrimsus Polda Sumsel, mengungkap peredaran minuman beralkohol tanpa izin edar/Foto:Amizon

Anggota Unit I Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, mengungkap peredaran minuman beralkohol yang diduga tidak berizin.


Dalam kasus ini, anggota menyita  barang bukti berupa 17 botol minuman keras (Miras) golongan A, 641 botol golongan B dan 191 botol golongan C serta 126 totebag drinks.

Anggota juga mengamankan pemiliknya, Hadiwijoyo alias Awei (36), warga Jalan Segaran, Kecamatan Ilir Timur I Palembang.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi  masyarakat bahwa ada dugaan peredaran miras di toko meubel milik tersangka di Jalan Segaran wilayah Kecamatan IT I.

“Lalu pada Jumat (29/7), sekitar pukul 10.00 WIB, kita mendatangi toko meubel tersebut. Setelah melakukan pengecekan ternyata di dalam tokonya, pelaku menjual miras golongan A, B, dan C tanpa izin,” jelasnya, Senin (15/8).

Saat ini, pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolda Sumsel dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Karena perbuatannya pelaku bisa terancam hukuman penjara maksimal empat tahun," pungkasnya.