Bea Cukai Palembang Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp12,1 Miliar

Bea Cukai Palembang, Alkohol Ilegal, KPPBC, Madya Pabean/Foto:Denny Pratama
Bea Cukai Palembang, Alkohol Ilegal, KPPBC, Madya Pabean/Foto:Denny Pratama

Belasan juta batang rokok dari berbagai merek dan ratusan ribu liter minuman mengandung alkohol ilegal dimusnahkan oleh Bea Cukai Palembang.


Pemusnahan ini dilakukan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Palembang, Rabu (13/12) pagi.

Kepala KPPBC TMP B Palembang Andri Waskito mengatakan, kegiatan pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh pihak tiap tahun.

“Ini merupakan hasil kerja yang kami lakukan bersama Polri, TNI dan instansi terkait lainnya,” katanya diwawancarai awak media seusai pemusnahan.

Andri menjelaskan, adapun barang sitaan yang dimusnahkan yakni 17.646.428 batang rokok berbagai macam merek dan 103,75 liter minuman mengandung alkohol.

“Dengan estimasi total kerugian negara sebesar Rp12,1 miliar. Barang ini merupakan hasil pengawasan di wilayah kerja kita selama satu tahun,” tambah dia.

Masih dikatakan Andri, rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong sementara untuk miras dihancurkan.

“Kami menyadari tanpa adanya kolaborasi dan sinergi, penindakan barang ilegal ini tidak tercapai secara maksimal. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih. Kedepan sinergi dan kolaborasi yang baik antar instansi dan pihak terus dapat ditingkatkan dalam rangka pengawasan serta memberikan penyuluhan kepada masyarakat demi menjaga keamanan dan kesejahteraan negara,” pungkasnya.