Polda Sumsel Amankan Ribuan Botol Miras Ilegal

Polda Sumsel amankan 6.982 botol minuman beralkohol dari golongan B dan C tanpa izin edar dari salah satu ruko di kawasan Skypark Bizz Jalan By Pass Alang Alang Lebar Palembang. (ist/rmolsumsel.id)
Polda Sumsel amankan 6.982 botol minuman beralkohol dari golongan B dan C tanpa izin edar dari salah satu ruko di kawasan Skypark Bizz Jalan By Pass Alang Alang Lebar Palembang. (ist/rmolsumsel.id)

Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan mengamankan sedikitnya 6.982 botol minuman beralkohol dari golongan B dan C tanpa izin edar dari salah satu ruko di kawasan Skypark Bizz Jalan By Pass Alang Alang Lebar Palembang, Kamis (9/9). 


Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol M Barly Ramadhan mengatakan, PT PSP yang berada di Skypark Bizzi melakukan perdagangan minuman alkohol golongan B dan C tanpa mengantongi surat izin.

"Pelaku merupakan direktur dari PT PSP, ini memperdagangkan memperjual belikan minuman alkohol tanpa ada izin,” katanya.

Selain itu PT PSP memasarkan minuman alkohol illegal itu dengan dua cara yakni online dan juga pemesanan ke tempat-tempat hiburan.

Menurutnya usaha jual beli minuman alkohol PT PSP sudah beroperasi dua tahun lebih. “Kita menemukan bahwa yang bersangkutan mendapat pesanan dari tempat usaha,” katanya.

Detailnya Subdit Tipid Indagsi mengamankan barang bukti berupa 1.088 botol happy soju original dan 869 botol happy soju lychee, 1.020 botol happy soju mango, 845 botol happy soju peach, 1.147 botol happy soju grape, 660 botol happy soju strawberry, 205 botol happy soju lemon, dan 440 botol happy soju blueberry.

Barang bukti lain yang diamankan 7 botol wine sababay ludisia, 59 wine sababay masceti, 87 wine sababay lumbrusco,  24 botol wine cuckburn, 4 botol captain morgan gold 750 ml, 48 botol captain morgan gold 250 ml, 58 captain morgan white, 116 botol vodka smirnoff, 34 botol gordon pink, 88 botol Gordon dry, dan 183 vodka sky.

Menurutnya, barang bukti minuman alkohol merek soju didapatkan pelaku masih di dalam negeri, sementara yang lain dari luar. "Karena pabrik yang memproduksi itu ada di Indonesia," katanya.

Akibatnya yang bersangkutan melanggar Peraturan Presiden RI Nomor 74 tahun 2013 tentang pengendalian minuman alkohol, terancam hukuman penjara maksimal empat tahun penjara.

“Sementara berkas sudah berjalan, tinggal menunggu hasil penyelidikan Tipid Indagsi,” katanya.