Dua Pengedar Sabu di OKU Diringkus di Toilet SPBU

Ilustrasi sabu. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi sabu. (ist/rmolsumsel.id)

Dua pemuda diamankan anggota Satres Narkoba Polres OKU, saat transaksi narkoba jenis sabu di toilet SPBU UB Jalan Garuda Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Minggu (4/2), sekitar pukul 23.00 WIB.


Kedua pelaku adalah, Rossi Fredi Erindho (32) dan Hendra Angga Saputra (32). Mereka tercatat sebagai warga Jalan A Yani, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur.

Dari kedua pengedar ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,29 gram, 1 sedotan plastik berisi sabu dengan berat 0,36 gram, dan 1 unit ponsel.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon menjelaskan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di SPBI UB.

"Lalu anggota Satres Narkoba melakukan lidik dan mendapati kedua pelaku dengan gerak gerik mencurigakan di depan toilet POM bensin tersebut," ujarnya, Senin (5/2).

Kemudian, anggota langsung mengamankan kedua tersangka dan dilakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang bukti dua paket sabu.

"Dari pengakuan para tersangka, barang bukti sabu tersebut untuk dijual kembali. Kini kedua pelaku telah diamankan di Polres OKU untuk diproses hukum lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, kedua pengedar tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.