Mantan Kepala Dinas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Deliar Marzoeki yang terjerat dalam kasus suap izin K3 bersama Alex Rachman, diagendakan jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (25/2).
- Soal Fatality Trimata Benua, DPRD Sumsel Agendakan Koordinasi dengan Kementerian ESDM
- Optimalkan peran JDIH, Kemenkumham Sumsel Dorong Upaya Publikasi Informasi Hukum yang Lengkap, Akurat, dan Terintegrasi
- Kasus Korupsi Dispora OKI, Kejari Masih Tunggu Proses Perhitungan Kerugian Negara
Baca Juga
Tersangka Deliar mantan Kadisnakertrans Sumsel yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan beberapa waktu lalu, bakal hadapi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dari pantauan dilapangan, kedua terdakawa telah hadir di Pengadilan Negeri Palembang sekitar pukul 12.00 WIB bersama Alex Rachman. Tampak Kadisnakertrans Sumsel itu mengenakan rompi tahanan, kedua terdakwa masih menunggu jadwal persidangan yang rencana akan dimulai pada pukul 13.00 WIB. Namun Deliar masih bungkam saat ditanya awak media.
Seperti diketahui, agenda pembacaan dakwaan pidana korupsi dengan nomor 8/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg akan dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Dikonfirmasi sebelumnya pada juru bicara PN Palembang Harun Yulianto SH MH, pada agenda sidang perdana akan dipimpin oleh majelis hakim Idi Il Amin SH MH dibantu dua hakim anggota yakni Kristanto Sahat SH MH serta Ardian Angga SH MH.
Diketahui dalam penyidikan perkara ini, setidaknya adalah 39 orang saksi yang diperiksa dalam kasus yang menjerat tersangka Deliar Marzoeki bersama-sama dengan Alex Rachman.
Saksi-saksi yang dipanggil dan diperiksa tersebut terdiri dari pihak Disnakertrans Sumsel, hingga pihak perusahaan yang di uji Riksa terkait izin K3 pada Disnakertrans Sumsel.
Adapun tujuan dari pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara ini, kata Fachri bertujuan untuk menguatkan alat bukti dalam penyidikan suatu perkara tindak pidana sekaligus melengkapi berkas tersangka.
Selain menggali keterangan saksi, penyidik beberapa waktu juga melakukan upaya serangkaian penyidikan lainnya.
Termasuk, mendalami beberapa harta yang berhasil dilakukan penggeledahan baik rumah mewah dan barang berharga lainnya milik tersangka.
- Mangkir Dipanggil Jadi Saksi, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Mantan KSAU Marsekal Agus Supriatna
- Pemkab OKI Menang Gugatan, Hutan Kota Kayuagung Sah Milik Daerah
- Polres Pagar Alam Larang OT Mainkan Musik Remix