Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan aturan tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara dan penerima pensiun.
- Tiga Bulan Belum Gajian, Ratusan Karyawan Mitra Ogan Ancam Boikot Aktivitas Perusahaan
- Sambut Lebaran, Apriyadi Boyong Paket Sembako dan THR untuk Kaum Dhuafa
- Siap Tindak Tegas, Polisi Minta Pelaku Usaha Melapor Bila Ada Ormas Paksa Minta THR
Baca Juga
Tjahjo mengatakan kebijakan ini diharapkan menjadi pendongkrak daya beli masyarakat. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB nomor B/200/M.SM.04.00/2022.
“Ini menjadi salah satu upaya menjaga tingkat daya beli di masyarakat dan program pemulihan ekonomi nasional oleh pemerintah," kata Tjahjo Kumolo, dilansir dari laman Kantor Berita RmolAceh.
Tjahjo Kumolo mengatakan waktu pemberian THR adalah 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 2-3 Mei 2022. Sedangankan pemberian gaji ketigabelas dibayarkan pada Juli 2022.
Untuk itu, Tjahjo Kumolo meminta Menteri Keuangan memberikan pertimbangan prinsip anggaran terkait tunjangan hari raya dan gaji ke 13 dan uang pensiun. Pertimbangan dari Menteri Keuangan, kata Tjahjo, ditindaklanjuti dengan penyusunan peraturan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
"Dalam rangka tertib adminstrasi dan menjaga akuntabilitas, maka seluruh proses dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi dan tidak ada konflik kepentingan," kata Tjahjo Kumolo.
- Ada ASN yang Kedapatan Jadi Timses Caleg, Ketua DPRD Pagar Alam: Jangan Terulang di Pilkada
- Pemkot Palembang Setor Zakat ASN ke Baznas, Ini Jumlahnya
- Maju di Pilbup Muara Enim, Riswandar Didukung Mantan Ketua Pemenangan Ahmad Yani-Juarsah