Tewaskan Satu Orang, Kasus Pajero Maut di Palembang Berujung Damai

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Irwan Andeta. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Irwan Andeta. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan KH Ahmad Dahlan tepatnya di dekat Halte Pasar Gubah pada Kamis lalu (16/12) kini berujung dengan Restorative Justice (RJ) atau damai.


Seperti diketahui, saat itu mobil Pajero Sport yang dikemudikan M Fajri (37) melaju kencang dan menabrak empat orang penarik Becak Motor (Bentor) diarah berlawanan yang tengah mangkal di lokasi kejadian. Akibatnya, satu orang tewas ditempat dan tiga orang lainnya mengalami luka berat. Bahkan, kendaraan bentor korban pun rusak.

"Kasus tersebut sudah diselesaikan secara Restorative Justice (RJ) antara kedua belah pihak yakni M Fajri pengendara roda empat dengan pihak korban," Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Irwan Andeta, Kamis (27/1).

Dia mengaku kedua belah pihak baik dari pengendara Pajero dengan pihak korban telah melakukan kesepakatan perdamaian sejak akhir Desember lalu. Menurutnya, pengemudi Pajero siap bertanggung jawab dan memenuhi semua kebutuhan korban baik materi dan non materi.

"Dari mulai biaya pengobatan rumah sakit, biaya santunan, dan infonya juga diberikan becak baru korban-korbannya. Dari pihak keluarga korban juga meminta kejadian ini diselesaikan secara kekeluargaan," ujarnya.

Menurutnya, RJ ini dapat dilakukan antara kedua belah pihak karena telah memenuhi syarat formil dan materilnya, seperti tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut. Selain itu, ada juga permintaan dari pihak keluarga korban untuk diselesaikan mekanismenya diluar pengadilan.

"Syarat inilah yang harus dipenuhi oleh yang bersangkutan untuk melakukan Restorative Justrice," terangnya.

Menurutnya, kondisi sopir Pajero Sport yakni M Fajri saat itu juga tengah mengalami sakit sehingga hilang kesadaran. Akibatnya, saat ingin menepikan kendaraannya malah terinjak gas. 

"Yang bersangkutan mengidap sakit Gerd yang sudah menahun, cukup lama ia derita. Saat kejadian sakitnya itu kambuh, ia kehilangan kesadaran, ketika dia mau meminggirkan mobilnya malah terinjak gas," pungkasnya. 

Sebelumnya, usai kejadian, polisi langsung menetapkan tersangka pada M Fajri (37), pengemudi Pajero Sport maut, yang menewaskan satu orang dan menyebabkan tiga korban lainnya luka berat, di Jalan Kh Ahmad Dahlan, Palembang, Kamis (16/12) pagi. 

Menurut Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Irwan Andeta, hasil dari pemeriksaan terhadap pengemudi Pajero yang diketahui M Fajri (37), warga Alang Alang Lebar Palembang, ternyata dalam kondisi sehat.  

"Sopir Pajero sehat sehat saja, tidak dalam keadaan ngantuk atau mabuk. Seperti informasi yang beredar," kata Irwan kepada media.

Irwan menjelaskan, bahwa Fajri si pengemudi Pajero itu baru pulang dari daerah Ogan Komering Ilir (OKI). Namun, atas kelalaiannya hingga menyebabkan satu dari empat penarik becak meninggal dunia. “Pengemudi Pajero kita tetapkan tersangka. Dikenakan Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang UU LAJ. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” pungkasnya.