Kasus Penganiayaan saat Pertandingan Sepak Bola Berujung Damai

Korban dan pelaku penganiayaan di lapangan sepakbola berujung damai. (ist/rmolsumsel.id)
Korban dan pelaku penganiayaan di lapangan sepakbola berujung damai. (ist/rmolsumsel.id)

Sebuah insiden dugaan penganiayaan yang terjadi di Lapangan Bola Desa Raja Induk Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kamis 07 Maret 2024 lalu, mengundang perhatian.


Kejadian tersebut dipicu oleh ketidakterimanya kekalahan sebuah tim dalam pertandingan sepak bola, di mana pelaku, dengan inisial R, nekat memukuli lawannya menggunakan sepotong kayu sepanjang kurang lebih 1 meter.

Namun, berkat pendekatan yang humanis dari anggota Polsek Tanah Abang, serta kerjasama dari semua pihak terkait, perkara ini berhasil diselesaikan secara damai tanpa harus melalui proses hukum lebih lanjut, melainkan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, melalui Kapolsek Tanah Abang, AKP Darmawansyah menjelaskan, setelah dilakukan pendekatan secara humanis, kedua belah pihak, yakni pelapor dan terlapor, sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan.

Hal ini tercermin dari Surat Penyataan Perdamaian yang dibuat pada tanggal 09 Maret 2024. Pelapor kemudian mencabut Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/III/2024/SPKT/POLSEK TANAH ABANG/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, Tanggal 08 Maret 2024, tentang dugaan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP. 

"Kemudian kami lakukan Restorative Justice," jelas Kapolsek Tanah Abang kepada awak media belum lama ini.

"Yang paling penting adalah Surat Perdamaian kedua belah pihak, tanggal 09 Maret 2024, SP2HP henti lidik nomor: SP2HP-A3/03.b/III/2024/Reskrim, tanggal 11 Maret 2024, lalu Surat Pencabutan Laporan Polisi, tanggal 11 Maret 2024, dan Gelar perkara henti Lidik tanggal 11 Maret 2024 serta Ketetapan Henti Lidik nomor: Sp-Tap/03/III/2024/Reskrim, tanggal 11 Maret 2024," tandasnya.