Polsek Pengandonan Selesaikan Perkara Penggelapan Melalui Restorative Justice

Kedua belah pihak menyatakan perdamaian di hadapan pihak kepolisian/ist.
Kedua belah pihak menyatakan perdamaian di hadapan pihak kepolisian/ist.

Polsek Pengandonan jajaran Polres OKU, melakukan mediasi terhadap kasus penggelapan menggunakan cara Restorative Justice (RJ).


Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Plt Kapolsek Pengandonan Iptu Zulhanas  mengatakan, penerapan RJ oleh penyidik dilakukan atas permintaan dan kesepakatan dari kedua belah pihak yakni antara korban dan pelaku.

“Kasus penggelapan tersebut dilaporkan pada Jum’at (17/3) lalu, oleh pelapor atas nama Johan Saputra dengan terlapor Haggara, Barri dan Tego Lesmono,” ujarnya didampingi Ps Kanit Reskrim Bripka Andriantoni. 

Penyelesaian perkara melalui RJ ini, kata Kapolsek Pengandonan, merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pola pendekatan antara pelaku dengan korban untuk mencari solusi, sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

“Selain menghadirkan pelapor dan terlapor, penyidik kita juga menghadirkan keluarga dari kedua belah pihak, sehingga proses ini benar-benar menciptakan kesepakatan dan penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak,” ungkapnya.

Hasil dari proses tersebut, lanjut Iptu Zulhanas, diperoleh kesepakatan, pihak pelapor dan pihak terlapor telah melakukan perdamaian secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan bersama bahwa pihak pelapor tidak akan menuntut secara hukum.

Apabila dikemudian hari di antara masing-masing pihak ada yang memicu atau membuat permasalahan atas kejadian yang sebelumnya ataupun yang baru maka akan diserahkan ke pihak yang berwajib.

“Terlapor juga mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada pihak pelapor serta pihak terlapor bersedia  untuk mengganti kerugian yang dialami oleh pihak pelapor,” pungkasnya.