Kasus Oli Palsu Chandra Motor Ternyata Sudah Diselesaikan melalui Restorative Justice

Chandra bersama penasihat hukumnya M. Zulkifli Yasin SH saat memberikan penjelasan/ist
Chandra bersama penasihat hukumnya M. Zulkifli Yasin SH saat memberikan penjelasan/ist

Kasus yang melibatkan tuduhan penjualan oli palsu oleh Chandra Motor, yang terletak di Jalan Palembang-Betung Km 66, Kabupaten Banyuasin, telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).


Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto,SIK,MH, melalui Kasubdit I Tipid Indagsi, AKBP Bagus Suryo Wibowo,SIK,MH, mengonfirmasi bahwa pelapor telah mencabut laporannya, karena kasus ini merupakan delik aduan. Kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai.

"Pelapor sudah mencabut laporannya, karena itu merupakan delik aduan artinya kedua pihak sudah bersepakat berdamai. Sehingga proses hukumnya tidak berlanjut dan itu merupakan hak dari pelapor, penyidik hanya melaksanakan," kata Bagus pada Jumat (11/8).

Pemilik Chandra Motor, Chandra, bersama penasihat hukumnya, M. Zulkifli Yasin SH, menjelaskan bahwa peristiwa ini dimulai pada bulan April saat Chandra sedang berada di luar kota dan usahanya dikelola oleh istrinya.

Saat itu, seorang perwakilan penjualan dari distributor Federal Oil atau Geser Motor mengunjungi toko mereka. Karena permintaan yang tinggi dan stok habis dari produk PT Exxon Mobil atau Federal Oil, istri Chandra membeli beberapa kotak minyak.

Namun, setelah Chandra kembali, ia memeriksa stok barang di toko, termasuk minyak yang dibeli. Saat membuka botol minyak Federal Oil tersebut, ia merasakan perbedaan bau yang jelas dibandingkan dengan minyak biasanya.

“Baik warna maupun aroma dapat dikenali oleh orang awam. Adapun komposisi khususnya, itu memerlukan pengujian di laboratorium khusus. Saya merasa curiga karena aroma minyak ini berbeda dari minyak serupa yang biasa saya beli,”  Kata Chandra, Jumat (11/8).

Chandra merasa curiga bahwa minyak tersebut palsu. Dia menghubungi distributor dan penjual yang bertanggung jawab atas pasokan minyak tersebut untuk meminta penggantian. Namun, penjual tersebut tidak merespons dan tidak datang untuk pertukaran.

“Saat itulah, kotak-kotak yang di tumpuk di temukan, semula akan di tukar. Namun, karena penjualnya tidak datang, kotak-kotak tersebut tetap berada dalam tumpukan,” katanya.

Petugas dari Kepolisian Daerah Sumatera Selatan bersama perwakilan dari PT Exxon Mobil atau Federal Oil datang untuk menindaklanjuti laporan tentang penjualan minyak palsu. Namun, tuduhan tersebut tidak terbukti, dan kasusnya ditutup oleh polisi.

Chandra Motor juga meminta maaf secara publik sebagai tanggung jawab moral. Kuasa hukum Chandra Motor, M. Zulkifli Yasin SH, berpendapat bahwa masalah ini mungkin terkait dengan persaingan bisnis di daerah tersebut dan pelanggan Chandra Motor yang selalu ramai. Gangguan apapun dapat berdampak pada pendapatan dan target bisnis mereka.