Terungkap di Persidangan, Saksi Ngaku Tidak Pernah Lihat Lahan yang Dibeli

Keterangan saksi dalam persidangan yang menjerat Sarimuda dalam kasus penggelapan lahan/ist
Keterangan saksi dalam persidangan yang menjerat Sarimuda dalam kasus penggelapan lahan/ist

Sidang lanjutan kasus perkara dugaan penipuan dan penggelapan lahan yang menjerat dua terdakwa Sarimuda dan Margono Mangkunegoro, digelar kembali di Pengadilan Negeri klas 1A khusus Palembang, pada Rabu (2/3/2022).


Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Yoserizal SH MH saksi korban dihadirkan langsung di muka persidangan. Dari keterangan dua saksi yakni Setiawan dan Fransiskus terungkap bahwa saksi-saksi tersebut tidak pernah melihat secara langsung tanah atau lahan yang dibeli. 

Kuasa Hukum Margono Mangkunegoro, Edi Siswanto SH,  mengatakan dalam persidangan terungkap saksi tidak pernah ke lokasi tanah sampai sekarang ini. 

"Kedua saksi ini tidak pernah kelokasi tanah sampai dengan sekarang ini, mereka dapat informasi terkait tanah itu dari para karyawannya," jelas Edi, di wawancarai usai sidang di gelar.

Begitupun terhadap tanah tersebut tidak bisa di kuasai setelah dibeli, lanjut Edi, kedua saksi tidak mengalami, hanya dapat laporan dari karyawannya bahwa ada masyarakat yang mengakui tanah tersebut.

"Menurut informasi yang diperoleh saksi korban, bahwa masyarakat yang mengakui tanah berdasarkan alas SPH bukan SHM. Saksi korban menerangkan SHM tersebut sudah menjadi hak tanggungan," tutupnya.

Untuk diketahui, dalam dakwaan dugaan penipuan yang menjerat kedua terdakwa tersebut bermula pada sekira bulan Oktober-Desember 2019 lalu. Bermula saat terdakwa Sarimuda mencari tanah untuk kegiatan kerjasama dengan saksi korban Setiawan, berupa pembangunan serta pengelolaan trase jalur kereta api dari Sta Simpang sampai dengan dermaga bongkar muat batubara.

Bidang tanah yang dicari oleh Sarimuda yang terletak di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim adalah milik Nurlina yang kemudian dikuasakan kepada tersangka Margono Mangkunegoro.

Dari tujuh persil tanah yang dibeli oleh Setiawan senilai Rp 26,2 miliar, ada satu persil tanah dengan SHM No. 00035/Tanjung Baru tanggal 24 Januari 2019 milik Dra. Nurlina seluas 24.887 m2, tidak dapat dimiliki karena tanah tersebut tidak dilakukan pengikatan jual beli pada hari itu dikarenakan Sarimuda beralasan saat itu bidang tanah dalam permasalahan.

Namun, uang tersebut terlanjur dibayarkan Titin kepada Sarimuda, hingga saat ini bidang tanah tersebut tidak dapat dikuasai oleh Setiawan sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 26,9 miliar.

Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut, sebagaimana dakwaan penuntut umum dijerat dakwaan Primer Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Subsider Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara.