Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengelola sampah sebagai pembangkit listrik dengan bekerja sama pihak ketiga yaitu Indo Green Power (IGP), tak mendapatkan restu dari dua fraksi yakni PDI Perjuangan dan PKS. Pasalnya, perjanjian keduanya menyimpang dari peraturan pemerintah.
- PDI Perjuangan Dorong Pengendalian Harga dan Stok Bahan Pokok Jelang Lebaran
- Jika PDIP Yakin Hasto Tak Bersalah Harusnya Tak Framing KPK Politis
- Golkar Siap Tampung Jokowi
Baca Juga
Anggota Fraksi PKS DPRD Palembang, Ridwan Saiman mengatakan, fraksinya tidak menyetujui kerjasama ini karena perjanjian tersebut membebani APBD kota Palembang. Bahkan, menurutnya, perjanjian ini menyimpang dari peraturan pemerintah. Dimana, dalam peraturan pemerintah seharusnya ada keuntungan yang diterima oleh pemerintah daerah seperti dalam pasal 20 ayat 2 dan 3
"Kami minta didatangkan ke Palembang pelaksananya dari PT IGP tapi tidak didatangkan pihak Pemkot Palembang,” katanya, Rabu (2/3).
Selain itu, tidak ada hasil penjualan listrik dari PT IGP yang didapat dari Pemkot Palembang, sepenuhnya milik pengelola. PT IGP menurutnya merupakan perusahaan asing dan merupakan perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), dimana mereka akan mendapatkan revenue atau penghasilan dari menjual listrik kepada PLN. Adapun bahan baku yang mereka dapatkan bersumber dari sampah dengan kriteria dan kuota tertentu yang akan dipasok oleh pemerintah kota Palembang.
Atas pasokan bahan baku sampah, PT IGP mendapatkan revenue lagi dengan istilah (Biaya Layanan Pengolahan Sampah). sumber revenue PT IGP berasal dari APBD kota Palembang.
“Jadi kesimpulannya PT IGP mendapatkan revenue dua kali, yakni ketika mereka menerima bahan baku dan ketika mereka menjual barang jadi. Walaupun ini mungkin saja terjadi dalam bisnis, tapi ini termasuk model bisnis yang tidak lazim, Dimana PT IGP mendapatkan dua sumber penghasilan , sedangkan pemerintah kota tidak mendapatkan apa-apa, selain masalah sampah yang janjinya akan teratasi,” tegasnya.
Karena itu, Fraksi PKS pun keberatan. Apalagi, biayanya mahal karena Rp400 ribu per ton, serta kewajiban 1 ribu ton per hari sehingga ini menjadi beban kota. Meskipun, dibantu oleh Pemprov Sumsel dan pusat. Namun, hal ini belum ada perjanjiannya. “Orang kalau mau bantu kan harus ada perjanjian kerjasama, apalagi itu sampah daerah lain, apakah daerah lain setuju sampahnya diambil seperti itu,” ujarnya.
Selain itu tidak semua sampah diambil nantinya seperti sampah konstruksi, sampah medis, bahan beracun. Artinya, tetap ada penumpukan sampah di Sukawinatan yang mengakibatkan sumber air warga tercemar. Karena itu, PKS meminta Pemkot Palembang agar perjanjian ini tidak menyentuh Sukawinatan karena bukan objek.
Penolakan juga disampaikan oleh Ketua Fraksi PDIP, RM Yusuf Indra Kesuma dan 6 anggota Fraksi PDIP DPRD Palembang lainnya yakni Alex Andonis (Sekretaris), Duta Wijaya Sakti (Bendahara), anggota sekaligus Sekretaris DPC PDIP Palembang Misobah HM Sahil, Firmansyah Hasan, Edy Saat dan Ali Syaban.
"Dengan mengucap bismillahirrohmanirrohim, Fraksi PDIP menolak rancangan perubahan perjanjian kerjasama pengolahan sampah secara termal antara Pemkot Palembang dengan PT Indo Green Power," kata RM Yusuf Indra Kesuma.
Pria yang duduk di Komisi II DPRD Palembang ini mengaku, keputusan yang diambil sudah melalui proses pembahasan yg mendalam dan dikoordinasikan dengan DPC PDIP Kota Palembang. "Kami melihat pengolahan sampah secara termal ini hanya akan menjadi beban bagi APBD Kota Palembang," terangnya.
Dia mengaku estimasi biaya yang bakal dikeluarkan untuk pengelolaan ini mencapai Rp400 ribu per ton. Sementara kebutuhan per hari untuk pabrik sampah tersebut adalah 1000 ton per hari, jika di kalkulasi perbulan Pemkot Palembang harus mengeluarkan biaya sebesar Rp12 miliar dan pertahun Rp144 miliar. "Angka ini sangat besar, masih banyak yang lebih prioritas," katanya.
Meski dua fraksi melakukan penolakan. Namun, Ketua DPRD Palembang, Zainal Abidin tetap menandatangani rancangan perubahan perjanjian kerjasama pengelolaan sampah tersebut. "Itu sudah ada mekanisme, ada yang setuju atau tidak setuju itu sudah hal yang lumrah terjadi," katanya.
Menurutnya dari 8 fraksi di DPRD Palembang, ada 2 Fraksi yang setuju total, 4 fraksi setuju dengan catatan dan 2 fraksi tidak setuju. Lalu ada 6 fraksi yang menyetujui, yaitu Demokrat, Gerindra, PAN, PKB , Golkar, Nasdem, PPP, namum 4 diantaranya setuju dengan catatan yakni fraksi Gerindra, PAN, PKB, dan Nasdem Persatuan Pembangunan, lalu 2 Fraksi yang tidak setuju yakni Fraksi PDIP dan PKS.
Ditempat yang sama, Wali Kota Palembang, Harnojoyo menambahkan, dengan ditandatangani rancangan perubahan perjanjian kerjasama pengelolaan sampah secara termal kota palembang maka dirinya berharap permasalahan sampah di Kota Palembang bisa teratasi. Pihaknya akan mempersiapkan agar kerjasama ini bisa segera dilaksanakan. Nanti akan disiapkan izin, amdal dan administrasinya agar kerjasama ini bisa segera dilaksanakan. "Jika tidak dilakukan hal seperti ini sampah bisa jadi masalah kedepan. Dalam kerjasama ini kita mendapatkan timbal balik yakni masalah sampah bisa teratasi," pungkasnya.
- DPRD Palembang Ingatkan 3.932 PPPK Soal Amanah dan Profesionalisme
- Wali Kota Palembang Lantik 3.932 ASN, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik yang Profesional
- Wali Kota Palembang Resmi Luncurkan Program Modal Usaha untuk Pelaku UMKM