Petani di Muratara Tak Berkutik Ditangkap Polisi Usai Transaksi Sabu Dibawah Rumah Panggung

Barang bukti yang diamankan dari pelaku/ist
Barang bukti yang diamankan dari pelaku/ist

Seorang petani dikabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan ditangkap Satres Narkoba Polres Muratara usai melakukan transaksi narkoba jenis sabu dibawah rumah panggung di Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya.


Pelaku Sudirman, 40 tahun, warga Kampung 5 Desa Embacang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara itu saat ditangkap pada Selasa (13/9/2022) sekitar pukul 15.30 WIB tidak dapat mengelak lagi.

Darinya Polisi mengamankan barang bukti (BB) 15 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,91 gram. Lalu satu kotak rokok, satu bal plastik klip bening dan 1 unit handphone (HP) Nokia warna hitam.

"Tersangka tanpa hak memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu," kata Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Humas, AKP Joni Indrajaya.

Penangkapan tersangka berawal dari personil Satres Narkoba Polres Muratara mendapatkan informasi yang menyebutkan sering terjadi transaksi jual beli narkoba di Desa Sukamenang.

Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan memang benar di Desa Sukamenang sering terjadi transaksi jual beli narkotika. Berbekal informasi tersebut, lantas anggota melaksanakan penangkapan.

Polisi saat itu menemukan seorang laki-laki yang diduga pelaku tengah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Dan oleh anggota dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti.

Selanjutnya pelaku ditangkap dan dan diamankan berikut dengan barang bukti ke Mako Polres Muratara untuk diperiksa lebih lanjut guna proses penyidikan dan pengembangan kasus.