Terungkap dalam Sidang, Saksi Sebut Sekda Muba Terima Fee Rp50 juta dari Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

JPU KPK menghadirkan enam orang saksi terkait kasus dugaan korupsi di Muba atas terdakwa Suhandy yang merupakan kontraktor. (Yosep Indra Praja/rmolsumsel.id)
JPU KPK menghadirkan enam orang saksi terkait kasus dugaan korupsi di Muba atas terdakwa Suhandy yang merupakan kontraktor. (Yosep Indra Praja/rmolsumsel.id)

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa empat paket proyek pada Dinas PUPR, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2021 kembali bergulir. Kasus yang menjerat Suhandy penyuap Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex itu menghadirkan enam orang saksi.


Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (6/1). Salah satu saksi, Daud Amri (Kabag PBJ) menyebutkan pernah memberikan sejumlah uang fee proyek dari Kabid SDA PUPR Muba Eddy Umari, senilai Rp50 juta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Muba, Apriyadi. 

"Saat itu saya bilang, ini pak ada sedikit rejeki untuk pak Sekda, dan diterima oleh pak Sekda tersebut," kata Daud ketika ditanya JPU KPK, Taufik Ibnugroho SH MH. 

Dia juga mengaku mendapatkan jatah fee juga dari setiap proyek di Dinas PUPR Muba. Pertama mendapatkan uang senilai Rp30 juta setelah proses lelang, serta Rp50 juta diterima pas evaluasi awal lelang proyek.

“Sebenarnya saya berniat untuk mengembalikan sejumlah uang tersebut, namun belum ada perintah dikembalikan atau tidaknya, jika diminta untuk dikembalikan saya siap kembalikan uang itu,” tambanya. 

Daud juga mengiyakan ketika disinggung oleh JPU KPK adanya keterlibatan pihak lain termasuk pihak legislatif Muba mendapatkan sejumlah fee dari proyek ini. 

Hal sama juga dikatakan dari keterangan saksi lainnya yakni Hendra Oktariza sebagai Pokja, mengaku dapat fee sebesar Rp10 juta, dan siap untuk mengembalikannya.

Hingga saat ini persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang masih berlangsung, dimana Terdakwa Suhandy dihadirkan secara virtual dari Rutan KPK Jakarta. Majelis hakim yang diketuai Hakim Abdul Aziz SH MH menskorsing istirahat dan dilanjutkan pemeriksaan saksi lainnya pada pukul 14.30 WIB.