Terekam CCTV Saat Jambret Pelajaran di Palembang, Pelaku Ditangkap Polisi

ilustrasi (istimewa/rmolsumsel.id)
ilustrasi (istimewa/rmolsumsel.id)

Fikri Romadhon (23) ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang lantaran menjambret seorang pelajar. Aksinya di kawasan Jalan Anggrek, 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring itu terekam CCTV.


“Benar, pelaku kita amankan dekat rumahnya, Minggu (24/10) malam. Dari tangan pelaku turut disita barang bukti satu unit sepeda motor metik yang digunakan saat beraksi, dan satu ponsel milik korban,” kata Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Senin (25/10).

Akibat perbuatan pelaku, kata Tri, korban kehilangan 1 unit ponsel dan tangan terkilir akibat mempertahankan ponselnya.

“Setelah mendapat perawatan, korban baru melapor ke Polrestabes Palembang. Dari TKP anggota mendapat bukti rekaman CCTV saat pelaku beraksi, lalu diselidiki hingga pelaku berhasil diringkus,” katanya.

Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Palembang, dan masih dalam pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Ancaman hukumannya pidana penjara di atas 5 tahun,” katanya.

Sementara, tersangka Fikri Romadhon mengakui telah menjambret ponsel milik korban.

“Aku khilaf. Awalnya aku mau narik tas korban, tapi lihat Hp nya ditangan langsung aku rampas. Kami sempat saling tarik, sampai Hp nya lepas dan aku kabur,” pungkasnya.