Terdakwa Kasus Korupsi Penyertaan Modal PT Musi Rawas Sempurna Serahkan Uang Rp730 Juta ke Jaksa

Kejari Lubuklinggau menerima uang dari terdakwa korupsi sebesar Rp 730 . (Ansyori Malik/RMOLSumsel.id)
Kejari Lubuklinggau menerima uang dari terdakwa korupsi sebesar Rp 730 . (Ansyori Malik/RMOLSumsel.id)

Mantan Direktur Utama PT Musi Rawas Sempurna, Andrianto yang menjadi terdakwa dalam kasus penyertaan modal di perusahaan daerah itu mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 730.333.636 kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.


Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Riyadi Bayu Kristianto mengatakan, uang tersebut diserahkan langsung oleh Abir Fadilah yang merupakan istri terdakwa secara tunai kepada penyidik.

"Kemudian terhadap uang tersebut nanti akan segera kami serahkan atau setorkan ke lembaga perbankan yaitu Bank Syariah Indonesia," kata Riyadi, Senin (15/1).

Riyadi menjelaskan, selain Andrianto, dua terdakwa lain yakni Ismun Yahya dan Daryadi akan mengembalikan uang kerugian negara. Sehingga, penyidik masih menunggu itikad baik tersebut.

"Mereka bertiga akan memberikan atau mengembalikan kerugian keuangan negara sesuai yang mereka nikmati yang sebesar apa yang mereka nikmati. Untuk selanjutnya kami masih menunggu daripada sikap daripada dua terdakwa Ismun Yahya dan Daryadi,“jelas Kajari.

Dengan diserahkannya uang kerugian negara ini, akan menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tuntutan untuk meringankan terdakwa Andrianto.

"Namun kalau putusan itu kan kewenangan Hakim, jadi kami tidak bisa mengomentari,”tegas Kejari.

Kasus ini sebelumnya, telah memasuki sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang. 

Bahkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Musi Rawas Aidil Rusma yang saat itu menjabat sebagai Asisten II Bidang Perekonomian sempat dihadirkan di sidang sebagai saksi pada Rabu (6/12/2023) kemarin.

Terungkap dalam sidang, dana penyertaan modal Rp 10 miliar dari Pemkab Musi Rawas ke PT Musi Rawas Sempurna Perseroda digunakan Rp 2 Miliar untuk operasional kantor dan Rp 8 miliar didepositokan. Namun, kenyataannya hanya 5 miliar yang didepositokan Direksi BUMD tersebut.

Kasus ini bermula saat  Kejaksaan Negeri Lubuklinggau telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas ke BUMD PT Musi Rawas Sempurna pada tahun anggaran 2021.

Ketiga tersangka tersebut adalah Andrianto, mantan Direktur Utama BUMD PT Musi Rawas Sempurna periode 15 Juli 2020 hingga 7 September 2022, Ismun Yahya, tim Bupati untuk percepatan pembangunan daerah Musi Rawas dan Daryadi, Kepala Cabang Lubuklinggau PT Tapos Andalan Nusantara.