Temui Pj Walikota Pagar Alam, Samsul Bahri Minta SK Pemberhentiannya Sebagai Sekda Segera Dianulir

 Samsul Bahri dan Kuasa Hukumnya di Ruang Kerja Walikota Pagar Alam Kamis (7/12). (ist/RMOLSumsel.id)
Samsul Bahri dan Kuasa Hukumnya di Ruang Kerja Walikota Pagar Alam Kamis (7/12). (ist/RMOLSumsel.id)

Samsul Bahri Burlian meminta kepada Penjabat (Pj) Walikota Pagar Alam Lusapta Yudha Kurnia untuk segera menjalankan rekomendasi dari  Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar segera menganulir (SK) pemberhentiannya  sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).


Hal itu disampaikan Samsul bersama tiga orang kuasa hukumnya saat menemui langsung Pj Walikota Pagar Alam pada di kantornya, Kamis (7/12).

Tri Ariansyah  salah satu kuasa hukum Samsul Bahri mengatakan, saat pertemuan itu berlangsung mereka menyerahkan langsung surat jawaban dari KASN. Dalam surat itu terperinci seluruh rekomendasi yang dikeluarkan agar segera dilaksanakan.

Sehingga, mereka pun meminta agar Pj Walikota Pagar Alam segera menjalankan rekomendasi tersebut.

“Kami sudah sampaikan secara gamblang dan terperinci tentang apa saja yang sudah kami lakukan untuk membela klien kami Samsul Bahri dan hasilnya telah kami sampaikan kepada Walikota langsung, bahwa KASN tidak menemukan riwayat pelanggaran disiplin kerja. Sekaligus merekomendasikan Walikota untuk meninjau ulang SK pemberhentian klien kami dari jabatannya sebagai Sekda dan untuk itu, atas dasar kepastian dan kepatuhan hukum kami mendesak pak Pj Walikota untuk segera merespon rekomendasi KASN tersebut,”kata Tri.

Dengan adanya surat jawaban tersebut, terdapat kepastian hukum bahwa dicopotnya Samsul Bahri sebagai Sekda terindikasi terjadinya maladministrasi.

Sebab, hasil rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN berbanding terbalik dengan keterangan pihak terlapor kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ali Akbar Fitriansyah yang menyatakan bahwa Samsul melakukan pelanggaran kerja.

“Bukti bahwa pihak BKSDM dalam hal ini Ali Akbar Fitriansyah dan kawan-kawan kami duga kuat telah memalsukan keterangan yang tertera dalam dokumen surat pernyataan lisan ditandatangani oleh mantan walikota saat itu Alpian Maskoni yang nyatanya berdasarkan hasil telaah dan kesimpulan KASN bahwa hal itu tidak ada dan tidak benar sehingga berdasarkan kesepakatan kami bahwa hal ini telah kami laporkan ke Polda Sumsel dengan laporan polisi nomor; LPB/780/XI/2023/SPKT tanggal 14 November 2023 yang lalu,dan kami harap semua proses hukum yang berjalan sekarang akan berpihak kepada keadilan sehingga kasus ini akan dapat menjadi pelajaran bagi pihak lainnya,"ujar Neko dan Muhammad Yurwandra.