BKN Tak Temukan Pelanggaran, Syamsul Bahri Berharap Pemecatannya Sebagai Sekda Pagar Alam Dianulir

Mantan Sekda kota Pagar Alam Syamsul Bahri Burlian (FB/Ist)
Mantan Sekda kota Pagar Alam Syamsul Bahri Burlian (FB/Ist)

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyatakan tidak menemukan pelanggaran apapun yang dilakukan oleh Syamsul Bahri Burlian hingga ia dicopot sebagai Sekda oleh Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni pada Agustus 2023 lalu.


Syamsul Bahri mengatakan, hasil keputusan BKN itu telah ia terima melalui kuasa hukumnya. 

"Saya sudah menerima surat keputusan dari BKN yang menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya riwayat pelanggaran disiplin selama saya menjabat Sekda kota Pagar Alam dan dengan ini saya sangat optimis kasus ini akan segera selesai dan keadilan telah berpihak kepada saya,"ujar Syamsul Sabtu (25/11)

Dengan adanya hasil tersebut, Syamsul berharap pencopotannya sebagai Sekda dapat dianulir. Serta nama baiknya dapat dipulihkan kembali. Sebab, SK pencopotan tersebut dinilai maladministrasi.

"Dari surat keputusan BKN itu nanti kembali kepada KASN untuk menyimpulkan. Namun logikanya jika tidak ditemukan adanya riwayat pelanggaran disiplin yang saya lakukan maka pencopotan jabatan saya sebagai Sekda waktu itu adalah tindakan Maladministrasi dan saya berharap harkat martabat serta karir saya dapat dipulihkan,”ujarnya.

Sementara itu, Neko Ferlyno kuasa hukum Syamsul Bahri mengatakan, dengan keluarnya keputusan dari BKN pusat yang menyatakan tidak ditemukan adanya riwayat pelanggaran disiplin yang dilakukan kliennya adalah jawaban dari dari dugaan mal prosedur dan administrasi terhadap pemecatan klien mereka dari jabatan  Sekda kota Pagaralam.

Mereka juga mengapresiasi kinerja Deputi IV BKN yang telah membantu tahapan proses hukum yang dijalani serta KASN dapat segera menyimpulkan hasil pemeriksaan seperti yang telah dilakukan oleh BKN saat ini.

"Dengan keluarnya surat dari Deputi IV pengawasan dan pengendalian BKN pusat jelas klien kami tidak pernah dijatuhkan hukuman disiplin.Hal tersebut sangatlah bertentangan dengan surat yang telah dinyatakan mantan walikota Pagaralam dalam surat nomor 800/1064/BKPSDM/2023 tanggal 22 Agustus 2023 dan setelah terbitnya surat kesimpulan dari BKN pusat tersebut maka kami menyatakan bahwa kami akan melakukan langkah hukum berupa tuntutan secara pidana dan perdata serta  akan menyampaikan hasil tersebut kepada kementerian dalam negeri ,ombudsman dan pihak pihak terkait lainnya,"tegasnya.