Pemerintah secara resmi menaikkan tarif listrik bagi lima golongan pelanggan non subsidi, yakni pelanggan rumah tangga di atas 3.500 VA dan pelanggan Pemerintah. Kenaikan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022 mendatang.
- PLN Pastikan Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik
- Jaga Daya Saing dan Kendalikan Inflasi, Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan III 2024 Tak Berubah
- Siap-siap, Tarif Listrik untuk Pelanggan 3.500 VA ke Atas Bakal Naik
Baca Juga
Seperti diungkapkan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana bahwa dari 13 golongan pelanggan listrik non subsidi saat ini, hanya lima golongan yang terdampak kenaikan listrik.
Mulai dari pelanggan rumah tangga R2 dengan daya 3.500 - 5.500 VA, R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA - 200 kVA, dan P3 akan mengalami kenaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.
Sedangkan untuk pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA akan mengalami kenaikan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh.
"Diputuskan bahwa yang kita sesuaikan tarifnya saat ini mulai dari R2, R3, sektor pemerintah atau p dari P1, P2, dan P3," kata Rida dalam konferensi pers Kementerian ESDM, Senin (13/6/2022).
Rida menjelaskan penyesuaian tarif listrik tersebut dilakukan karena menimbang sejumlah indikator makro. Menurutnya, penyesuaian itu dilakukan pada pelanggan yang dikategorikan menengah ke atas, atau kaya.
"Yang kita sesuaikan rumah tangga menengah atas, nyaris mewah," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menyebutkan pemerintah melalui PLN sudah menggelontorkan Rp234 triliun 2017 hingga 2021, yang mana ditambah kompensasi Rp94 triliun guna menjaga daya beli masyarakat tetap tinggi dan mengendalikan inflasi rendah.
"Kalau ada bantuan dari Pemerintah, tentu harus tepat sasaran, karena kita lihat kompensasi yang tidak tepat sasaran itu mencapai Rp4 triliun," jelasnya.
Darmawan menjelaskan bahwa kenaikan tarif listrik itu juga tidak berdampak pada sektor industri dan bisnis. Sebab, sebagai pondai ekonomi Indonesia, sektor tersebut tidak boleh berdampak.
"Sebagai pondasi ekonomi tentu sektor ekonomi tidak boleh terdampak, itu kata Pak Presiden Jokowi agar terus dibantu," terangnya.
Dirinya juga menambahkan bahwa PLN belum pernah menaikan tarif listrik sejak tahun 2017 lalu hingga sekarang.
- PLN UID S2JB Raih Penghargaan Mata Lokal Desa Awards, Berkat Program Pemberdayaan Desa
- Hadir di Mall Pelayanan Publik Banyuasin, PLN Permudah Akses Layanan Kelistrikan
- PLN UID S2JB Tegaskan Dukungan Penuh untuk Swasembada Energi di Sumatera Selatan